Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait alasan pemerintah yang memasukkan klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Alasannya karena sebagian klaster perpajakan yang ingin dimasukkan pemerintah sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020.
"Sebagian dari omnibus law perpajakan, itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani dalam konfrensi virtual, Rabu (7/10/2020).
Sehingga kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sebagian omnibus law perpajakan ada yang belum masuk dalam UU 2/2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan ini juga antar komisi dan juga dengan Baleg," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan isi Omnibus Law Perpajakan yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis akan dilebur ke dalam Omnibus Law Ciptaker.
Febrio beralasan pemerintah menyelipkan Omnibus Law Perpajakan karena terdesak situasi saat ini, dimana pandemi virus corona atau Covid-19 membuat perekonomian agak sulit.
"Tentang pajak, tidak ada yang hilang. Semuanya masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja klaster perpajakan. Kami hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah," katanya.
Febrio menilai tidak ada masalah dengan penggabungan dua rencana omnibus law dalam satu RUU.
Baca Juga: 9 Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Hak Pekerja
Semula, pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan secara terpisah kepada DPR, tetapi dalam pembahasannya disatukan menjadi hanya RUU Cipta Kerja.
Padahal sebelumnya, DPR menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan.
RUU ini dicoret dari Prolegnas Prioritas 2020 dan akan diusulkan kembali pada Prolegnas Prioritas 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Sosok Ida Yulidina, Dulu Mantan Model Kini Jadi Istri Purbaya Yudhi Sadewa
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Gaji Menteri Keuangan Lebih Kecil dari LPS? Pengakuan Purbaya Yudhi Sadewa Bikin Geger
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun