Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita mengapresiasi langkah pemerintah dalam memutus mata rantai korupsi birokrasi lewat UU Cipta Kerja.
"Saya apresiasi upaya pemerintah yang telah berani menembus tembok tebal governmental corruption dengan memutus mata rantai mafioso dan birokrat korup," ujar Romli, Jumat (9/10/2020).
Romli menganggap kekhawatiran UU Cipta Kerja akan menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Menurut Romly, UU Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak orde baru yang masih terjadi sampai saat ini, yaitu korupsi, maladministrasi, abuse of power dan suap, serta mafia-mafia di berbagai sektor.
UU Cipta Kerja juga menghilangkan ego sektoral yang selama 75 pemerintahan ada menghambat efisiensi administrasi.
Oleh pihak yang kontra UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat, padahal justru melemahkan dan menyengsarakan mafia, maladministrasi, korupsi, suap serta perilaku pemburu rente.
Prof Romli menyarankan bagi yang kontra untuk menempuh jalur konstitusional.
"Jika kita adalah warga negara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum," tegasnya.
Kedepan Romli lebih menyoroti penyusunan Peraturan Pemerintahnya, agar lebih banyak menampung aspirasi masyarakat yang positif bagi bangsa dan negara.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Pendemo UU Cipta Kerja di Medan Tersangka
Karena UU Cipta Kerja memerlukan 39 PP yang harus diselesaikan secara hati-hati (with due care), pasti ( certainty) dan jelas (lex certa) sehingga memerlukan waktu yang relatif lama, tidak tergesa-gesa dan asal jadi, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Romli juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang intensif pada para stake holder. Termasuk pengelola UKM, karena perlu pemahaman paripurna atas tujuan dan subtansi UU Cipta Kerja.
Menurut Romli, rakyat saat ini sudah maju dalam berpikir dan kritis tapi belum sepenuhnya berprasangka baik terhadap kebijakan pemerintah.
Padahal menurutnya, pedoman yang harus selalu dijadikan dasar berpikir kritis adalah Res Judicata, atau setiap keputusan harus dianggap benar kecuali jika terbukti sebaliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis