Suara.com - Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin 12 Oktober 2020 kemarin, naik 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 Oktober pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara pada Minggu 11 Oktober pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu.
"Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Awaluddin menjelaskan, peningkatan penerbangan sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.
Adapun saat ini Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.
Saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan diantaranya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Industri Penerbangan Masih Lesu, AirAsia Rambah e-commerce
Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.
Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26/2020.
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.
"PT Angkasa Pura II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19," jelas dia.
Penerapan Permenkumham 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Pengamat Desak Aparat Tindak Penimbun BBM di Wilayah Terdampak Bencana
-
Harap Sabar, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Baru Bisa Dirasakan 2032
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
IHSG Terperangkap di Level 8.600 Hingga Akhir Perdagangan, Cermati Saham yang Cuan
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Menkeu Purbaya Bantah Tudingan Asing Habiskan 'Dana Darurat' Rp 200 Triliun
-
Danantara Mau Ubah Skema Kompensasi Subsidi, Biar BUMN Nggak Melarat
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China