Suara.com - Kementerian BUMN buka suara terkait divonisnya tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam vonis tersebut empat tersangka yakni Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dijatuhi penjara seumur hidup.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga, Kementerian merasa puas dengan vonis hakim tersebut.
Ia menjelaskan, vonis tersebut membuat nyata langkah pembersihan di lingkungan BUMN.
"Difonisnya 4 orang dimana 3 para pemimpin pengelola Jiwasraya sampai seumur hdup menunjukkan bahwa langkah pembersihan Kementerian BUMM berjalan dan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh perusahaan," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Arya melanjutkan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan Kementerian memang bersalah dan melakukan perbuatan yang tak terpuji.
Ia menambahkan, Kementerian akan terus melaksanakan pembersihan terhadap BUMN.
"Ini adalah langkah-langkah pembersihan yang terus dilakukan Kementerian BUMN pada saat awal-awal dulu dimulai," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat terhadap terdakwa Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur PT Maxima Integra itu divonis seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Divonis Seumur Hidup
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Putusan itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Joko dipidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Joko Hartono Tirto.
"Terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Hary Prasetyo dengan cara-cara licik seolah ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan itu dilakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu kurun waktu 10 tahun dan baru berhenti setelah direksi berganti. Jabatan terdakwa sebagai 'advisor' PT Maxima Integra hanya untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan perbuatannya," tutur hakim Rosmina.
Majelis hakim juga menilai perbuatan meringankan Joko Hartono layak untuk tidak dipertimbangkan.
"Perbuatan terdakwa merusak dunia pasar modal dengan memanfaatkan transaksi pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat banyak khususnya nasabah asuransi. Terdakwa memang bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga, tapi terdakwa yang tidak menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga menjadikan sikap sopan dan status kepala keluarga terdakwa tersebut terhapus dalam perbuatannya," ungkap hakim Rosmina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri