Suara.com - Pemerintah menyiapkan hibah untuk sektor pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk melindungi industri pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi virus corona atau Covid-19 agar bangkit lagi.
Hibah ini sekaligus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk menyiapkan lingkungan wisata yang bersih, sehat, dan sesuai protokol Covid-19 terutama bagi industri hotel dan restoran.
Hal ini berdasar pada PMK Nomor 46 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta KMK Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional TA 2020.
Hibah ini juga bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di bawah kluster Sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) / Pemda.
Adapun kriteria daerah penerima hibah pariwisata yaitu pertama merupakan 10 destinasi prioritas pariwisata (DPP) dan 5 destinasi super prioritas (DSP). Kedua adalah ibukota provinsi, ketiga merupakan destinasi branding.
Keempat, daerah tersebut menghasilkan minimal Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019, dan kelima termasuk daerah 100 Calendar of Event (CoE).
Sedangkan kriteria hotel dan restoran penerima hibah pariwisata adalah pertama, merupakan hotel dan restoran yang sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran di daerah penerima hibah.
Kedua, hotel dan restoran masih berdiri dan beroperasi hingga Juli 2020, dan ketiga, hotel dan restoran memiliki perizinan berusaha.
Untuk syarat teknis hibah pariwisata, Pemda yang menghitung alokasi bantuan kepada hotel dan restoran berdasarkan proporsi kontribusi penyetoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) ke kas derah (kasda) dari masing-masing pengusaha hotel dan restoran sepanjang tahun 2019.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun
Mekanisme penyaluran tahap I sebesar 70 persen untuk pengusaha (industri) hotel dan restoran, tahap II sebesar 30 persen untuk injeksi kas daerah jika minimal 50 persen dana tahap I telah diteruskan Pemda kepada industri pariwisata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Tinjau SPBU di Jatim, Kementerian ESDM Lakukan Uji Sampel BBM: Hasilnya Tidak Ada Kandungan Air
-
BRI Cetak Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dorong Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat "Kapal Literasi Moh. Hatta", Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia
-
Innovillage 2025 Dorong Mahasiswa Indonesia Hadirkan Inovasi Digital Berdampak Sosial
-
TPG Triwulan 3 Sudah Masuk Rekening: Cek Jadwal Pencairan Sesuai SKTP dan Info GTK
-
Digistar Telkom Ajak Mahasiswa dan Fresh Graduate Akselerasi Pengembangan Skill Digital Talenta Muda
-
Melalui Jalur Yordania, Dompet Dhuafa Kirim Bantuan 5 Truk Bahan Pangan Pokok ke Gaza Palestina
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Update Dugaan Korupsi Kereta Cepat: Isu KPK Ogah Usut, Mark up Hingga US$ 52 Juta?
-
BJBR Catat Aset Rp215,9 Triliun Hingga Kuartal III 2025