Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Miftahul Ulum menjadi enam tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mantan Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu terjerat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denga pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua PT DKI, Achmad Yusak seperti dikutip Suara.com, dalam website putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Putusan PT DKI itu berdasarkan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam putusan PT DKI, hukuman Miftahul Ulum diperberat dua tahun. Dimana ditingkat pertama Ulum hanya divonis empat tahun kurungan penjara.
Pada penuntutan Jaksa KPK ditingkat pertama Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara.
Putusan PT DKI ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada terdakwa Miftahul Ulum yang dibacakan pada 25 September 2020.
Dalam kasus dana hibah Kemenpora, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Asisten Mantan Menpora Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?