Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Miftahul Ulum menjadi enam tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mantan Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu terjerat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denga pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua PT DKI, Achmad Yusak seperti dikutip Suara.com, dalam website putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Putusan PT DKI itu berdasarkan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam putusan PT DKI, hukuman Miftahul Ulum diperberat dua tahun. Dimana ditingkat pertama Ulum hanya divonis empat tahun kurungan penjara.
Pada penuntutan Jaksa KPK ditingkat pertama Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara.
Putusan PT DKI ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada terdakwa Miftahul Ulum yang dibacakan pada 25 September 2020.
Dalam kasus dana hibah Kemenpora, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Asisten Mantan Menpora Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat