Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Miftahul Ulum menjadi enam tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mantan Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu terjerat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denga pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua PT DKI, Achmad Yusak seperti dikutip Suara.com, dalam website putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Putusan PT DKI itu berdasarkan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam putusan PT DKI, hukuman Miftahul Ulum diperberat dua tahun. Dimana ditingkat pertama Ulum hanya divonis empat tahun kurungan penjara.
Pada penuntutan Jaksa KPK ditingkat pertama Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara.
Putusan PT DKI ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada terdakwa Miftahul Ulum yang dibacakan pada 25 September 2020.
Dalam kasus dana hibah Kemenpora, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Asisten Mantan Menpora Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma