Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Miftahul Ulum menjadi enam tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Mantan Asisten Pribadi eks Menpora Imam Nahrawi itu terjerat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti denga pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua PT DKI, Achmad Yusak seperti dikutip Suara.com, dalam website putusan MA, Rabu (21/10/2020).
Putusan PT DKI itu berdasarkan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas vonis ditingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam putusan PT DKI, hukuman Miftahul Ulum diperberat dua tahun. Dimana ditingkat pertama Ulum hanya divonis empat tahun kurungan penjara.
Pada penuntutan Jaksa KPK ditingkat pertama Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara.
Putusan PT DKI ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kepada terdakwa Miftahul Ulum yang dibacakan pada 25 September 2020.
Dalam kasus dana hibah Kemenpora, Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang mencapai Rp 11.500.000.000. Sedangkan untuk gratifikasi Ulum bersama Imam Nahrawi menerima uang Rp 8,648 miliar.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan Periksa Asisten Mantan Menpora Imam Nahrawi
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
-
Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat
-
6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?
-
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni