Suara.com - Usai pembacaan sidang putusan dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam, sempat terjadi ketegangan di dalam ruang sidang.
Sejumlah nasabah dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang turut merasa dirugikan hingga ratusan miliar langsung menggeruduk dan memprotes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis hakim.
Pantauan suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar ruang sidang melalui pintu samping. Dimana, sejumlah nasabah terus memprotes dan berteriak kepada Jaksa.
Mereka mengungkapkan kekesalan atas majelis hakim yang tak membuka pemblokiran sub rekening efek (SRE) Wannartha Life yang dijadikan bukti dan disita Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Jiwasraya.
"Kalian keterlaluan. Malu nggak sih kalian semua? Berkoar-koar mau selamatkan Indonesia, kita punya hak yang sama kita bayar pajak," ungkap Stefani salah satu nasabah, di dalam ruang sidang, Senin (26/10/2020) malam.
"Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," teriak nasabah lainnya
Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bentjok dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Benny juga diminta majelis hakim Rosmina membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," ucap Majelis Hakim Rosmina.
Kemudian, majelis hakim turut memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Pemerintah Akui Kesejahteraan Petani Dibanding Nelayan-Peternak Masih Jomplang
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula
-
Tantangan Sektor Pangan Kian Kompleks, Dirut PT Pupuk Indonesia: Inovasi Jadi Kunci
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Zulhas: Pupuk Indonesia Bisa Bangun Satu Pabrik Setiap Tahun
-
Rupiah Akhirnya Perkasa Hari Ini Setelah 3 Hari Meloyo
-
Pabrik New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil : Kita Tak Perlu Lagi Impor!
-
Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya