Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Koruspi atau Tipikor Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi asuransi PT. Jiwasraya.
"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun.
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," ujar Rosmina.
Pertimbangan putisan majelis hakim, adapun hal memberatkan terdakwa Heru yakni, melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik. Sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.
"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nomine. Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar," ucapnya.
Hal memberatkan lainnya, terdakwa Heru menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian. Sedangkan, hal meringankan terdakwa Heru bersikap sopan, menjadi kepala keluarga.
"Namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap lima terdakwa kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Dituntut Jaksa Seumur Hidup, Hari Ini Benny Tjokro Bakal Dijatuhi Vonis
Mereka yakni, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Berita Terkait
-
Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
-
Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi
-
Tidak Jadi Dihukum Mati, Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
-
Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu
-
Saham SMRU dan TRAM Milik Terdakwa Korupsi Jiwasraya Bakal Dibuang BEI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan