Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum pada tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan ini untuk membantu perusahaan bertahan di tengah pandemi. Sehingga, tak ada beban operasional lebih pada tahun depan saat perushaaan memulihkan kinerjanya.
Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawannya.
"Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah mengeluarkan program untuk membantu para pekerja. Salah satunya, bantuan sosial (bansos) tunai maupun non tunai yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Pemerintah gunakan banyak sekali anggaran untuk bansos, dalam rangka kompensasi dan bantu daya beli masyarakat," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Untuk diketahui, dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:
Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam
-
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
-
Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun Depan
-
Upah Minimum 2021 Harus Naik, Buruh Desak Ridwan Kamil Abaikan SE Menaker
-
Buruh Jawa Barat Desak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Dicopot
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
-
Perjanjian Dagang Terancam Batal, ESDM Tetap Akan Impor Migas AS
-
PLTU Labuhan Angin dan Pangkalan Susu Tetap Beroperasi di Tengah Banjir Sumut
-
Rupiah Kokoh Lawan Dolar AS pada Hari Ini, Tembus Level Rp 16.646
-
ESDM Mau Perpanjang Kebijakan Pembelian BBM Subsidi Tanpa QR Code di Aceh, Sumut, Sumbar
-
Danantara Rayu Yordania Guyur Investasi di Sektor Infrastruktur Hingga Energi
-
KB Bank dan Intiland Sepakati Pembiayaan Rp250 Miliar untuk Kawasan Industri
-
Klaim Asuransi Bencana Sumatra Nyaris Rp1 Triliun, Ini Rinciannya
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?