Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum pada tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan ini untuk membantu perusahaan bertahan di tengah pandemi. Sehingga, tak ada beban operasional lebih pada tahun depan saat perushaaan memulihkan kinerjanya.
Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawannya.
"Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/10/2020).
Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah mengeluarkan program untuk membantu para pekerja. Salah satunya, bantuan sosial (bansos) tunai maupun non tunai yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Pemerintah gunakan banyak sekali anggaran untuk bansos, dalam rangka kompensasi dan bantu daya beli masyarakat," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Untuk diketahui, dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:
Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
-
Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam
-
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
-
Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun Depan
-
Upah Minimum 2021 Harus Naik, Buruh Desak Ridwan Kamil Abaikan SE Menaker
-
Buruh Jawa Barat Desak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Dicopot
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Sambut Mudik Lebaran, PKSS Kerahkan 10.000 Personel Amankan Sektor Vital
-
IHSG Awal Pekan Dibayangi Geopolitik, Cermati Saham Energi di Tengah Wait and See
-
Kompilasi Purbaya Serang Balik Ekonom di Hadapan Prabowo: Bantah Resesi hingga Rupiah Hancur
-
Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia: Turunkan HET 20% Hingga Revitalisasi 7 Pabrik
-
Harga Minyak Kembali ke Level 100 Dolar Imbas Perang Iran, Israel dan AS
-
Trump Ngambek: Minta Bantuan China, Jepang dan NATO di Selat Hormuz
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan