Suara.com - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yaitu asosiasi yang menaungi hampir seluruh pedagang aset kripto di Indonesia dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) telah melakukan simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto sesuai dengan Peraturan No.5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia pada tanggal 24 & 27 Oktober 2020.
Adapun simulasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto diikuti secara antusias oleh delapan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku & PlutoNext sebagai bukti nyata keseriusan Aspakrindo untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia.
Integrasi antara Aspakrindo, Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
Sistem pelaporan transaksi ini tentunya telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH yang berbekal pengalaman dan infrastruktur yang sudah mumpuni akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor, sehingga ekosistem yang terwujud ini dapat berjalan dengan baik dan membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.
Sesuai dengan peraturan Bappebti, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.
Integrasi pelaporan perdagangan antara Bursa, Kliring dan Pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020 yang mengacu pada rencana implementasi penuh sistem pelaporan perdagangan aset kripto pada awal 2021.
“BKDI dan ICH mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan yang tentunya tetap sesuai dengan regulasi yang ada dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global,” ujar Megain Widjaja selaku perwakilan dari ICDX dan ICH dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator.
Baca Juga: Aset Kripto Link Eye Kini Diperdagangkan di Indodax
Pada pengembangannya nantinya integrasi ini akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.
“Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia,” ditambahkan oleh Teguh Kurniawan Harmanda sebagai Ketua Aspakrindo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya
-
Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS