- Kementerian Sosial akan mengimplementasikan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional mulai tahun 2026 sebagai rujukan utama bansos.
- Sistem ini mengintegrasikan tiga pusat data sebelumnya melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menyempurnakan pendataan nasional.
- Masyarakat dapat memverifikasi status penerima bantuan secara mandiri dan transparan menggunakan Nomor Induk Kependudukan melalui portal resmi Kemensos.
Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengimplementasikan sistem pendataan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2026.
Pemerintah kini menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan dan basis data utama untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima berbagai program bantuan negara.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan sebuah sistem basis data terpadu yang memuat profil serta kondisi sosial-ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia.
Sistem mutakhir ini hadir sebagai bentuk penyempurnaan sekaligus integrasi dari tiga pusat data terdahulu, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang kini disinkronkan langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah integrasi ini merujuk pada regulasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025 silam.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa sistem DTKS lama sudah tidak lagi difungsikan sebagai basis utama tunggal dalam penyaringan penerima manfaat.
"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," jelas Gus Ipul melalui siaran resmi Kementerian Sosial.
Dengan hadirnya arsitektur data baru ini, proses birokrasi menjadi lebih ringkas. Masyarakat kini dapat memantau dan memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri hanya dengan menggunakan modal NIK yang tertera pada KTP melalui perangkat ponsel pintar.
Cara Cek Status Bansos Berbasis NIK KTP melalui HP
Baca Juga: Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima manfaat dapat melakukan pengecekan mandiri pada portal resmi yang disediakan Kemensos.
Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:
- Akses Situs Resmi: Buka peramban di ponsel dan kunjungi laman resmi cek bansos milik Kemensos.
- Input Data Wilayah: Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan tempat tinggal Anda saat ini sesuai dengan data legalitas KTP.
- Isi Identitas Diri: Masukkan nama lengkap Anda dengan ejaan yang tepat sesuai dengan KTP.
- Masukkan Nomor Identitas: Ketik 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda secara teliti.
- Konfirmasi Keamanan: Salin kode captcha unik yang muncul pada layar ke dalam kolom yang tersedia.
- Pencarian Sistem: Tekan tombol pencarian data untuk memulai proses pemindaian.
Setelah sistem selesai melakukan pemadanan data ke server DTSEN, layar ponsel Anda akan langsung memuat informasi transparan mengenai status kepesertaan, wilayah administrasi, hingga periode penyaluran bantuan.
Daftar Program Bantuan yang Terintegrasi
Melalui integrasi data DTSEN di kanal pemantauan digital tersebut, masyarakat dapat melacak status jaminan sosial untuk beberapa klaster program, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Jaminan tunai bersyarat untuk klaster kesehatan dan pendidikan keluarga.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Program bantuan pangan kartu sembako untuk pemenuhan gizi karbohidrat.
- Bantuan Sosial Sembako: Distribusi bahan pangan pokok terjadwal.
- Program Bansos Reguler: Berbagai skema perlindungan sosial sektoral dan kedaruratan lainnya.
Berita Terkait
-
Tips Aman Menghindari Penipuan Berkedok Bantuan Sosial Online
-
Gus Ipul Apresiasi Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat yang Semakin Sehat dan Berprestasi
-
Gus Ipul Pastikan Pendampingan dan Pemulihan Korban Pelecehan Seksual di Pati
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Mensos Saifullah Yusuf Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terkait Judi Online
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia
-
IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor
-
Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!