Bambang Trihatmodjo. (YouTube)
- Debitor diberi kesempatan menjual sendiri barang jaminan;
- Penjamin hutang diberi kesempatan melakukan penebusan;
- Kemungkinan diberi fasilitas restrukturisasi oleh Penyerah Piutang, setelah pengurusan piutang ditarik dari PUPN terlebih dahulu.
- Selain pendekatan non-eksekusi, PUPN/DJKN memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan sekaligus dengan Surat Paksa, Penyitaan, dan Pelelangan Barang Jaminan.
Kewenangan lain yang dimiliki PUPN/DJKN dalam penagihan piutang negara yaitu melalui:
Pencegahan bepergian ke luar negeri dan juga pemblokiran harta kekayaan lain, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening di bank; serta Paksa Badan.
Komentar
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagi, Mayangsari Dapat Izin Bambang Trihatmodjo?
-
Bukan karena Uang Alasan Mayangsari Balik ke Musik, Tapi...
-
Soal Utang Bambang Triatmodjo ke Negara, Mayangsari Anggap Suami Korban
-
7 Tahun Vakum, Mayangsari Rilis Single Baru
-
Vakum Lama, Mayangsari Kembali Rilis Lagu Didukung Bambang Trihatmodjo
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin
-
IHSG Tertekan, Rp1,2 T Uang Asing Kabur: Ini Saham-saham Paling Banyak Dilego
-
Gen Z Ramai Pakai Fintech, Tapi Minim Literasi
-
Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam