Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020), dini hari setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Sejauh ini belum diketahui dalam kasus apa Edhy Prabowo ditangkap KPK. Namun kuat dugaan, Eddy Prabowo terjerat kasus karena kebijakan izin ekspor benih lobster atau bunur.
Lantas apa pertimbangan Eddy Prabowo kembali mengizinkan ekspor benih lobster?
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut, dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata-mata demi mensejahterakan rakyat. Ekspor benur merupakan aktivitas terlarang di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan persnya kala itu.
Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi Pudjiastuti yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Baca Juga: Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Mahfud MD Ingat Ucapan Ketua KPK Firli
Edhy menegaskan, kebijakan pembukaan ekspor benur dilakukan untuk nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah. Pemerintah juga terus meningkatkan akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan.
Edhy menginginkan publik dapat melihat kebijakan itu secara utuh dengan mengingat arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.
"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy.
Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster," kata Edhy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya