Suara.com - Baru-baru ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Berdasarkan penelusuran Suara.com, Edhy membuat beberapa kebijakan kontroversial selama menjadi Menteri KKP. Simak daftar kebijakan kontroversial Edhy Prabowo di bawah ini.
Edhy Prabowo adalah salah satu anggota kabinet Presiden Joko Widodo dari Partai Gerindra. Di masa jabatannya sebagai Menteri KKP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial.
Sikapnya pun banyak bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan pendahulunya, yaitu Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Apa saja kebijakan kontroversial Edhy Prabowo tersebut? Baca artikel ini sampai habis, ya.
Kebijakan Kontroversial Edhy Prabowo
Berikut ini adalah sederet kebijakan kontroversial Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP:
1. Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, serta Rajungan dari Indonesia.
Larangan inilah masuk daftar untuk direvisi, karena menurut Edhy larangan penangkapan lobster dianggap banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku mempunyai cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tersebut.
Edhy mengatakan, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi barang selundupan yang tidak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga akan lebih mudah dikendalikan.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Sudah Diingatkan soal Benih Lobster
Selain itu, Edhy menegaskan bahwa dirinya tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik terlebih dahulu.
2. Mengizinkan alat tangkap cantrang
Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin untuk penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan pada tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.
Edhy mengaku, bahwa ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut yang berterumbu karang.
Jadi menurut pendapatnya, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. Pencabutan larangan cantrang tersebut disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
3. Pencabutan batasan ukuran kapal
Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) telah mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Lagi-lagi, Edhy merevisi kebijakan era Susi. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan dari Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
4. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan
Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah menjadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, bahwa kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap saja.
Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapatkan putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.
Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah untuk menjaga kedaulatan. Meskipun kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Padahal di era Susi, penenggelaman kapal sering dilakukan dan dipuji oleh banyak pihak.
Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Rabu (25/11/2020). Dirinya ditangkap begitu setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Edhy Prabowo ditangkap bersama sejumlah orang lainnya dari lingkungan KKP, di mana penangkapan itu diduga terkait penetapan izin ekspor baby lobster atau benur.
Itulah 4 kebijakan kontroversial Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap KPK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
Momen Hangat Megawati Umrah Bersama Keluarga, Prananda Bantu Tahalul
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan