Suara.com - Minimarket Alfamart menerapkan persyaratan yang ketat bagi yayasan atau lembaga untuk menitipkan kotak amal digerai-gerainya.
Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman menyebut, beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menaruh kotak amal antara lain, yayasan harus jelas legalitas organisasinya, telah dikenal oleh masyarakat, alamat yang jelas, punya beberapa cabang di kota-kota besar di Indonesia.
Sebelum menaruh kotak amal, yayasan juga wajib membuat surat izin resmi, portfolio, profil dan program dari hasil kotak amal tersebut untuk apa nantinya.
Kelengkapan tersebut ditujukan melalui toko kepada kepada kepala kantor cabang Alfamart di setiap daerah.
"Dari prosedur awal tersebut, kami akan melakukan asesmen internal. Jika lolos seleksi akan dikeluarkan izin dari toko kami," ujar Nur Rachman dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Yayasan yang telah memenuhi persyaratan awal tersebut harus mematuhi tahapan lain yakni spesifikasi ukuran dan bahan kotak amal harus sesuai ketentuan Alfamart.
Izin penempatan kotak amal diberikan untuk jangka waktu selama 3 bulan dan bisa diajukan perpanjangan.
"Untuk menjaga kenyamanan konsumen, kami batasi penempatan kotak amal hanya di toko tertentu saja, dan tentunya ada pengecekan dan penertiban secara berkala, kotak amal yang diletakkan tanpa izin akan kami tarik," ucapnya.
Sebelumnya, Kotak amal minimarket di Indonesia disebut-sebut membiayai aksi teroris Jamaah Islamiyah. Kotak amal minimarket ini jadi salah satu sumber dana Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: Kotak Amal Minimarket Jadi Sumber Dana Teroris, Alfamart Buka Suara
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
"Polri menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar. Dana ini sumbernya dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Awi Setiyono bahkan mengatakan bahwa Jamaah Islamiyah mendapat dana dari sejumlah kotak amal di minimarket yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap Awi Setiyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Jangan Panik
-
Permata Bank Catat Laba Rp 158,9 Triliun, Ini Faktornya
-
BBM di Jawa Timur Dikeluhkan Warga, Komisi XII DPR Siap Cek SPBU yang Mendistribusikan!
-
Buka-bukaan Purbaya Sebelum Dilantik Menkeu: Ekonomi Diperlambat Kebijakan, Semua Kena Pajak
-
Harga Pi Network (PI) Meroket Usai Migrasi Mainnet
-
6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.612, Dipengaruhi Sanksi AS ke Rusia dan Sentimen Utang Domestik
-
IHSG Dibuka Menguat Tapi Langsung Putar Haluan Melemah Pagi Ini
-
R&I Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di BBB+, Bukti Ekonomi Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
Emas Antam Lebih Murah Rp 15.000, Berikut Daftar Harganya