Suara.com - Minimarket Alfamart menerapkan persyaratan yang ketat bagi yayasan atau lembaga untuk menitipkan kotak amal digerai-gerainya.
Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman menyebut, beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin menaruh kotak amal antara lain, yayasan harus jelas legalitas organisasinya, telah dikenal oleh masyarakat, alamat yang jelas, punya beberapa cabang di kota-kota besar di Indonesia.
Sebelum menaruh kotak amal, yayasan juga wajib membuat surat izin resmi, portfolio, profil dan program dari hasil kotak amal tersebut untuk apa nantinya.
Kelengkapan tersebut ditujukan melalui toko kepada kepada kepala kantor cabang Alfamart di setiap daerah.
"Dari prosedur awal tersebut, kami akan melakukan asesmen internal. Jika lolos seleksi akan dikeluarkan izin dari toko kami," ujar Nur Rachman dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (3/12/2020).
Yayasan yang telah memenuhi persyaratan awal tersebut harus mematuhi tahapan lain yakni spesifikasi ukuran dan bahan kotak amal harus sesuai ketentuan Alfamart.
Izin penempatan kotak amal diberikan untuk jangka waktu selama 3 bulan dan bisa diajukan perpanjangan.
"Untuk menjaga kenyamanan konsumen, kami batasi penempatan kotak amal hanya di toko tertentu saja, dan tentunya ada pengecekan dan penertiban secara berkala, kotak amal yang diletakkan tanpa izin akan kami tarik," ucapnya.
Sebelumnya, Kotak amal minimarket di Indonesia disebut-sebut membiayai aksi teroris Jamaah Islamiyah. Kotak amal minimarket ini jadi salah satu sumber dana Jamaah Islamiyah.
Baca Juga: Kotak Amal Minimarket Jadi Sumber Dana Teroris, Alfamart Buka Suara
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
"Polri menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar. Dana ini sumbernya dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," kata Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Awi Setiyono bahkan mengatakan bahwa Jamaah Islamiyah mendapat dana dari sejumlah kotak amal di minimarket yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap Awi Setiyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi
-
Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh