Suara.com - Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi terkait kisruh serah terima unit yang terjadi pada pembeli dengan manajemen.
Menurut Basaria, kisruh ini buntut pembeli yang dianggap tak mendapatkan rumahnya dalam serah terima unit. Padahal, permintaan pembeli telah dipenuhi oleh Sentul City seperti dalam surat somasi pembeli.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, pembeli mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100 persen jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pembeli secara tunai.
"Permintaan pembeli ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," ujar Basaria dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Basaria mengaku heran atas sikap pembeli yang menolak serah terima unit dan juga mengembalikan uang refund. Padahal, katanya, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya.
Pada bagian lain Basaria juga mengingatkan para pihak tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon.
Dalam PPJB pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
Baca Juga: Sentul City Buka Suara Terkait PKPU oleh Pembelinya
"Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," tegasnya.
Maka dari itu, Basaria meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.
Selain itu, Basaria juga minta agar majelis hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan peradilan niaga PKPU.
"Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU," imbuh dia.
Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) dan Jumat (4/12/2020) tengah berlangsung sidang perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang) dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan majelis hakim Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera