Suara.com - Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi terkait kisruh serah terima unit yang terjadi pada pembeli dengan manajemen.
Menurut Basaria, kisruh ini buntut pembeli yang dianggap tak mendapatkan rumahnya dalam serah terima unit. Padahal, permintaan pembeli telah dipenuhi oleh Sentul City seperti dalam surat somasi pembeli.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Oktober 2020, pembeli mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100 persen jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pembeli secara tunai.
"Permintaan pembeli ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," ujar Basaria dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Basaria mengaku heran atas sikap pembeli yang menolak serah terima unit dan juga mengembalikan uang refund. Padahal, katanya, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya.
Pada bagian lain Basaria juga mengingatkan para pihak tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon.
Dalam PPJB pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis.
Mekanisme serah terima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
Baca Juga: Sentul City Buka Suara Terkait PKPU oleh Pembelinya
"Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," tegasnya.
Maka dari itu, Basaria meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.
Selain itu, Basaria juga minta agar majelis hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan peradilan niaga PKPU.
"Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU," imbuh dia.
Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) dan Jumat (4/12/2020) tengah berlangsung sidang perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang) dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan majelis hakim Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun