Suara.com - Berdasarkan data BPJS Kesehatan, penyakit jantung merupakan penyakit katastropik dengan tingkat kunjungan tertinggi di Kota Kediri. Jumlahnya mencapai lebih dari 25 ribu kunjungan sejak Januari tahun 2020.
Sebagai penyakit yang beresiko dan berbiaya tinggi, pengobatan penyakit katastropik tidak termasuk dalam paket manfaat kebanyakan asuransi komersial.
Namun, pengobatan penyakit-penyakit ini tetap dijamin oleh pemerintah melalui program JKN-KIS.
Tidak terbatasnya penjaminan pengobatan penyakit katastropik kerap membuahkan apresiasi dari masyarakat. Misalnya saja Budiana Mayang Primasari (33), warga Kota Kediri yang memanfaatkan JKN-KIS untuk penjaminan pengobatan Penyakit Jantung Koroner (PJK) neneknya. Diceritakan olehnya, pada bulan Agustus 2020 lalu Sukarmini (87), nenek Mayang, dilarikan ke Rumah Sakit Aura Syifa Kediri akibat pembengkakan jantung.
“Mbah Mini diopname disana. Jantungnya bengkak karena terlalu banyak minum. Orang yang menderita PJK itu kan minumnya dibatasi agar kinerja jantungnya tidak terlalu berat,” ujar Mayang.
Mayang yang kala itu turut mendampingi neneknya mengaku tidak dikenai biaya meskipun neneknya dirawat inap selama satu minggu.
Ia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mencetuskan Program JKN-KIS untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Baginya, tak terbayangkan bagaimana jadinya kondisi pelayanan kesehatan tanpa JKN-KIS.
“Cuci darah akibat gagal ginjal, operasi jantung, perawatan stroke, hipertensi dan penyakit kronis lainnya kan biayanya tidak terhingga. Setahu saya dulu orang-orang barangnya sampai ludes kalau menderita sakit kronis. Sekarang rasanya sudah tidak pernah mendengar ada kondisi seperti itu. Manfaat program ini masif sekali, tinggal bagaimana kita menjaga kesehatan saja,” tambah Mayang.
PJK adalah kondisi ketika pembuluh darah jantung (arteri koroner) tersumbat oleh timbunan lemak. Lemak yang menumpuk menyebabkan arteri menyempit dan membuat aliran darah ke jantung berkurang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan : Penyesuaian Iuran Diiringi Peningkatan Kepuasan Peserta
PJK merupakan penyakit tidak menular dan dapat dicegah dengan cara menjalani pola hidup sehat, mengelola stress dengan baik, serta rutin menjalani pemeriksaan gula darah dan kolesterol terutama untuk pasien dengan riwayat hipertensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar