Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan memproses hukum pihak yang melanggar pelaksanaan usaha ekspor benih lobster.
Proses hukum tetap digelar meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan izin ekspor benih lobster tersebut.
Untuk diketahui, izin ekspor benih lobster baru dikeluarkan sejak Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keputusan Edhy ini banyak ditentang oleh banyak pihak, terutama pendahulunya yaitu Susi Pudjiastuti.
Namun, kebijakan itulah yang membawa Edhy Prabowo ke jejaring korupsi dan ditangkap KPK.
"Andaikan pun ekspor izin ekspor dihentikan, proses pelanggaran berlanjut. proses ini tidak berlanjut izin atau tidak," ujar Juru Bicara KPPU Guntur Saragi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Guntur menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain yang ditemukan tim KPPU dalam penyelidikan pelaksanaan usaha ekspor benih lobster.
"Kami juga tetap terus memungkinkan untuk mendapatkan kemungkinan pelanggaran yang lain. Tidak menutup kemungkinan kepada jasa kargo," ucap dia.
Sebelumnya, KPPU menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahan dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: KPPU Endus Praktik Monopoli dan Kongkalikong dalam Ekspor Benih Lobster
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, dari penelitian sejak 10 November itu, beberapa perusahaan ditemukan melanggar Pasal 17 soal monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU.
"Kita ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri," ujar Gopprera dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).
Gopprera melanjutkan, KPPU juga melihat, PT ACK memiliki kekuatan pasar yang kuat karena hanya satu-satunya perusahaan kargo yang melayani kegiatan ekspor benih lobster tersebut.
"Dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," kata dia.
Selain itu, ungkap Gopprera, hasil penelitian juga menduga beberapa perusahaan juga telah melanggar Pasal 24 terkait persekongkolan pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ia menjelaskan, terdapat persengkokolan penghambatan atau mengurangi kapasitas ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan yang tak menggunakan salah satu perusahaan kargo.
Tag
Berita Terkait
-
KPPU Endus Praktik Monopoli dan Kongkalikong dalam Ekspor Benih Lobster
-
Beredar Daftar 61 Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Benih Lobster
-
Ditangkap KPK: Menteri Edhy Prabowo Sudah Lama Diingatkan untuk Hati-hati
-
Update: Mitra Kerja Menteri Edhy di DPR Sudah Jauh-jauh Hari Mengingatkan
-
Mengenal Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sang Penjaga UMKM
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut