Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terkait dengan pelaksanaan usaha ekspor benih lobster yang telah diizinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, KPPU menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahan dalam kegiatan tersebut.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dari penelitian sejak 10 November itu, beberapa perusahaan ditemukan melanggar Pasal 17 soal monopoli dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU.
"Kami ketahui bahwa pengekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder, yaitu PT ACK. Dengan hanya ada satu freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri," ujar Gopprera dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/12/2020).
Gopprera melanjutkan, KPPU juga melihat, PT ACK memiliki kekuatan pasar yang kuat karena hanya satu-satunya perusahaan kargo yang melayani kegiatan ekspor benih lobster tersebut.
"Dan kesempatan memilih freight forwarder lain tertutup akibat kondisi ini," ucap dia.
Selain itu, ungkap Gopprera, hasil penelitian juga menduga beberapa perusahaan juga telah melanggar Pasal 24 terkait persekongkolan pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Ia menjelaskan, terdapat persengkokolan penghambatan atau mengurangi kapasitas ekspor yang dilakukan beberapa perusahaan yang tak menggunakan salah satu perusahaan kargo.
"Ini kami lihat ada temuan awal. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada 3, yaitu pertama PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan berikutnya adalah ketua asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi)," jelas dia.
Menurut Gopprera, temuan ini akan diserahkan ke Pimpinan KPPU beserta alat bukti yang ditemukan dalam proses penelitian. Setelah itu, ia akan kembali memperdalam penyelidikan terkait temuan tersebut.
Baca Juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Bravo, KPK
"Saat penelitian kami sudah mendengar beberapa pihak dari eksportir dan permintaan dokumen ke eksportir dan freight forwarder pesaing PT ACK melihat apakah mereka memiliki kemampuan pengiriman ke luar," tutupnya.
Berita Terkait
-
MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar soal Google Play Billing Resmi Berkekuatan Hukum Tetap
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional