Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus naik menjadi di atas 6 dolar AS per MMBTU.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, dalam sebuah diskusi virtual bertajuk Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020.
Dikatakannya, jika performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi 6,5 dolar AS per MMBTU sampai 7 dolar AS per MMBTU.
"Kebijakan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Khayam.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.
Selain itu, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.
"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU yang berlaku mulai 1 April 2020.
Sebenarnya, regulasi berupa Perpres 40/2016 sudah ada. Hanya saja, aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir.
Baca Juga: Sempat Malu, Mantan Pramugari Ini Nekat Jual Gas Elpiji Demi Bertahan Hidup
Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.
Berita Terkait
-
Sempat Malu, Mantan Pramugari Ini Nekat Jual Gas Elpiji Demi Bertahan Hidup
-
Mantan Pramugari Jadi Penjual Gas Elpiji, Kisah Avila Korban PHK Viral
-
Viral Eks Pramugari Kena PHK Corona, Banting Setir Jualan Gas Elpiji
-
Tabung Gas Meledak di Tabanan, Kaki IRT Terbakar Kena Semburan Api
-
Pupuk Kaltim Raih Penghargaan Lighthouse Industry 4.0 dari Kemenperin
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun