Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah cara kerjanya di tengah kondisi Covid-19 dimana satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif perpajakan agar mereka bertahan di tengah pandemi Covid-19.
"Mereka mengubah cara kerjanya, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, mereka tetap melakukan analisa sangat detail terhadap kegiatan perekonomian, dan mencoba mendapatkan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang memang masih berjalan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers secara virtual ditulis Kamis (24/12/2020).
DJP melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan digital 3C yaitu click, call, and counter. Sampai dengan akhir tahun ini, telah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan 4 layanan back office.
DJP juga masih harus melakukan banyak persiapan menyelesaikan peraturan atau legislasi sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Bea Materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
"Banyak yang bersangkutan dengan urusan perpajakan. Ini harus disiapkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak selain tugas mengumpulkan pajak, tugas memberikan insentif kepada mereka yang bisa mendapatkan, memperbaiki layanan, mentransformasikan layanan ke digital, dan juga dari sisi legislasi," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DJP melakukan transformasi struktural termasuk dari pembentukan KPP Madya yang saat ini ditambah menjadi 18 untuk bisa melayani dan memberikan pengawasan lebih baik.
"Ini suatu semangat yang luar biasa yang ditunjukkan oleh semua KPP dan juga seluruh Kanwil (Kantor Wilayah). Mereka melakukan tugasnya. Ada tantangan Covid, melakukan Inovasi, dan terus fokus menjalankan tugas sampai akhir tahun dan bahkan menyiapkan tahun 2021. Itu suatu tugas yang luar biasa dan saya berterima kasih kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun