Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti yang selama ini sudah dilakukan sejak Agustus 2020.
Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat BRI hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun.
Direktur Mikro BRI Supari mengungkapkan, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sebagai salah satu bank mitra penyalur dana BPUM, Penyaluran juga akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan selama ini telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” ujar Supari.
Untuk mengetahui apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM, dapat dilihat melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM.
Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan. Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.
Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI menegaskan, penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor,” ungkap Supari.
Baca Juga: Optimisme BRI Menyongsong Tahun 2021
Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
Program BPUM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini.
BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.
Berita Terkait
-
Optimisme BRI Menyongsong Tahun 2021
-
Jam Malam di Makassar Diperpanjang, UMKM Teriak: Covid-19 Tak Kenal Waktu
-
Protes Kedelai Mahal, Pabrik Tahu Tempe di Jabodetabek Mogok Produksi
-
Bangkitkan UMKM, Ini Strategi BRI Akselerasi Penyaluran KUR Tahun 2021
-
10 Berita Paling Dicari di 2020, Dari Sunda Empire Hingga Video Syur Gisel
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya