Suara.com - Terhambatnya pendistribusian pupuk bersubsidi dikeluhkan oleh para petani. Padahal, saat ini sudah memasuki musim tanam awal tahun untuk menunjang produktivitas tanaman.
Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menjelaskan, bahwa persoalan keterlambatan pupuk ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada akhir Desember 2020.
"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno ditulis Senin (18/1/2021).
Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, dan pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.
Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.
"Ini sudah ada perubahan tadinya per Gubernur, diganti Dinas Provinsi dan Bupati atau Walikota, diganti lagi sekarang menjadi Kadis kabupaten/kota, tetapi masih lamban juga," kata dia.
Oleh karena itu, KTNA sebagai perwakilan petani meminta agar pemerintah daerah segera menerbitkan SK agar petani tidak terpaksa membeli pupuk dengan harga non subsidi.
Baca Juga: Pemda Jabar Lelet Terbitkan SK, Pupuk Bersubsidi untuk Petani Terhambat
Ada pun Kementerian Pertanian menambah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair guna memenuhi kebutuhan petani. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah
-
Investasi Makin Mudah, BNI Tawarkan ORI028 Lewat wondr by BNI
-
Atasi Konflik Tambang, Menkop Usul IUP Timah Dikelola Koperasi Merah Putih
-
Pembiayaan Iklim Jadi Tantangan, Indonesia Butuh USD 28 Miliar untuk Transisi Hijau
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global