Suara.com - Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, pemerintah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system. Untuk keperluan ini, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, mengatakan, Kemnaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK ini .
“Saya ingin memastikan persiapan yang sudah dilakukan dari teman-teman P3MI dalam rencana penempatan pekerja migran dalam skema SPSK. Kita harus memastikan kesiapan administrasinya, kesiapan sarana-prasarana serta kompetensi pekerja migran yang sudah disiapkan P3MI,” katanya, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Adapun uji coba penempatan melalui SPSK ke Arab Saudi rencananya akan dimulai dengan penempatan sekitar 280 pekerja migran akhir Februari 2021.
Suhartono mengatakan, pertemuan dengan APJATI juga untuk memastikan kesiapan perusahaan mitra penempatan PMI di Arab Saudi atau yang dikenal dengan istilah syarikah dalam mengimplementasikan SPSK.
“Jangan sampai kita sudah siapkan dengan baik, tapi di sana pun belum siap,” katanya.
Suhartono menambahkan, pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK, mulai dari persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.
“Saya juga memastikan mereka ketika di dalam negeri, di Indonesia, ini clear. Dia tidak terpapar Covid-19. Di samping itu, dia juga dalam kondisi yang sehat. Demikian juga nanti setelah berangkat ke negara penempatan ini protokol kesehatan juga pasti dilakukan,” tambahnya.
“Pemerintah akan memastikan semua calon PMI yang akan diberangkatkan benar-benar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, antara lain mereka memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pemberi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” kata Suhartono.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian/kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna/majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan)
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Kemnaker Lepas 114 Pekerja Migran Indonesia
Ketua Umum APJATI, Ayub Basalamah, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan skema SPSK. Pihaknya terus melakukan berbagai persiapan dalam melaksanakan skema SPSK.
“Saat ini ada P3MI yang telah memiliki Job Order (JO) dan siap memberangkatkan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK. Nantinya, para PMI yang diberangkatkan akan bekerja sebagai housekeeper. Ditargetkan akhir Februari, kita mencoba memberangkatkan kurang lebih 280 PMI,” kata Ayub.
Dalam implementasi SPSK tahap pertama ini, kata Ayub, P3MI akan memprioritaskan eks PMI, baik eks PMI yang pernah bekerja di Timur Tengah, maupun di negara-negara Asia Pasifik. Sedangkan untuk PMI baru, salah satu syarat mutlak bagi Calon PMI yang bekerja ke luar negeri melalui SPSK adalah memiliki kompetensi dan kemampuan bahasa.
“Dari sisi kompetensi, kami prioritaskan PMI yang sudah berpengalaman ke luar negeri. Artinya, bisa eks PMI ke Timur Tengah atau eks Asia Pasifik, itu juga menjadi prioritas kita. Sambil menunggu yang lain meningkatkan kompetensi,” kata Ayub.
Ayub berharap, penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ini dapat berjalan sesuai rencana, sehingga dapat menjadi role model dalam menerapkan SPSK untuk tujuan negara-negara lain.
“Tentunya karena penempatan ini bersifat uji coba, kami akan mencari model penempatan yang sempurna agar supaya ke depan
Berita Terkait
-
Hadapi Tantangan, Menaker Klaim Telah Laksanakan 9 Lompatan Ketenagakerjaan
-
Sakit Parah di Malaysia, Rusli Akhirnya Dipulangkan ke Bengkayang
-
Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Terkait Umroh di Masa Pandemi Covid-19
-
Gara-gara Ini, Cristiano Ronaldo Tolak Duit Arab Saudi Rp 101 Miliar
-
Kemnaker Salurkan Bahan Pangan kepada Korban Gempa Bumi di Sulbar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD