Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut, Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menarik modal dari asing.
Wamenkeu menegaskan, modal asing tersebut bukan dicatat sebagai utang. Tapi murni modal asing yang akan dicatat sebagai investasi.
"Logika utama dari SWF Indonesia berbeda dengan SWF negara-negara lain. Logika utama SWF Indonesia kita ingin mengundangkan foreign direct fund, foreign fund, dana dari luar negeri datang ke Indonesia bukan sebagai utang tapi sabagai equity," ujar Suahasil dalam BRI Group Economics Forum 2021, Kamis (28/1/2021).
Suahasil yang sempat jadi Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menuturkan, LPI telah diberikan modal sebesar Rp 15 triliun untuk operasional.
Nantinya, modal tersebut ditambah oleh aset BUMN agar bisa memancing asing menanamkan modalnya.
"Ini (modal) akan kita perbesar sebagian tambahannya berbentuk aset dari BUMN akan kita taruh SWF dan dalam SWF akan dikerjasamakan mitra investor strategis dari luar negeri yang membuat dana dari luar negeri masuk sebagai equity buka sebagai utang," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara pada hari ini Rabu (27/1/2021).
Kepastian komposisi Dewan Pengawas LPI diperoleh setelah DPR memberikan respon dan tanggapan positif dalam rapat konsultasi dengan Panitia Seleksi Dewan Pengawas LPI pada tanggal 20 Januari 2021.
Pelantikan Dewan Pengawas LPI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P tahun 2021. Tiga nama Dewan Pengawas dari unsur profesional akan melengkapi 5 (lima) kursi Dewan Pengawas yang 2 diantaranya telah dijabat secara ex-officio oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas LPI, Ini 3 Profil Anggotanya
Adapun ketiga Dewan Pengawas dari unsur profesional tersebut yaitu Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi dan Yozua Makes.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli