Suara.com - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), aparat penegak hukum bisa saja memanggil agen asuransi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Pasalnya banyak nasabah yang merasa ditipu oleh agen asurasi dengan menyampaikan informasi yang palsu atau tidak benar saat penawaran asuransi berlangsung.
Bahkan saat gagal bayar terjadi, banyak agen asuransi terkait yang tidak lagi bisa dihubungi oleh nasabah.
"Tentu agen asuransi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena bisa jadi agen asurasi memberi informasi palsu kepada nasabah sehingga banyak nasabah yang merasa tertipu," ujar Sularsi, ditulis Rabu (10/2/2021).
Menurut Sularsi, secara umum, banyak modus penipuan yang dilakukan oleh agen asuransi, diantaranya melakukan penawaran via telpon lalu datanya diisi sendiri oleh oknum agen asuransi.
Dengan iming-iming keuntungan investasi dan tanpa disertai informasi yang utuh. Alhasil di kemudian hari banyak nasabah yang mengalami kerugian dan merasa tertipu.
"Ada juga penawarannya melalui telopon yang pihak nasabah tidak tahu detail isi polisnya. Kadang konsumen tidak ada polis, tapi disuruh membayar. Kemudian sudah punya asuransi satu, selang beberapa waktu ditawar lagi untuk beli asuransi lebih dari satu, lalu rekeningnya terpotong otomatis," jelas Sularsi.
Di sisi lain, Sularsi juga meminta lembaga keuangan, terutama lembaga asurasi serta lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan penertiban dan penataan standar kerja agen asurasi. Hal ini dirasa penting untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pada konsumen.
"Persolan agen asuransi nakal ini perlu diperhatikan oleh lembaga keuanga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
OCBC NISP Belum Mau Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Alasannya
-
Menhub Beberkan Gunanya Sistem Kerja Fleksibel saat Mudik Lebaran
-
Harga Emas Antam Turun di Libur Panjang, 1 Gram Dipatok Rp 2,94 Juta
-
Rokok Ilegal Bakal Merajalela Jika Aturan Ini Diberlakukan
-
Kementerian ESDM Beri Izin Perusahaan Israel Garap Proyek Geothermal di Halmahera?
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Deretan Saham Konsumsi dan Ritel yang Berpotensi Cuan saat Ramadan 2026
-
Pulihkan Ekonomi Pascabencana, Pemerintah Kucurkan Ratusan Miliar Bantuan Rumah di Aceh
-
IHSG Hari Ini Libur atau Tidak? Ini Jadwal Resmi Bursa dan Analisisnya
-
15 Ide Usaha saat Ramadan, Modal Minim di Bawah 1 Juta