Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp3,4 Triliun pada 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun lalu sebesar Rp2,6 Triliun.
Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation/PSO Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2/2021) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Budi dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Pada masa Pandemi ini, Budi meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Budi juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 diberikan untuk : Pertama, layanan kereta api antar kota yaitu : KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang), dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).
Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu : KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang), Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang), dan KRL Jogja-Solo dengan volume (2.229.887 penumpang).
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.
Baca Juga: Masa Berlaku Tes Deteksi Covid-19 untuk Perjalanan
Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Wujudkan Kepedulian Sosial, BRI Salurkan Bantuan bagi Warga Bandung dalam Program BRI Menanam
-
Pelindo Gelar Live ISPS Code di Celukan Bawang untuk Antisipasi Narkoba hingga Cyber Attack
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa