Suara.com - PT PP (Persero) Tbk mengebut pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Saat ini, progress pekerjaan lapangan KIT Batang untuk Klaster 1 Fase 1 seluas 450 hektare pada Zona 1 dan Zona 2 telah mencapai 99 persen dan 98 persen, sedangkan untuk Zona 3 akan diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Corporate Secretary PTPP Yuyus Juarsa mengatakan, PTPP sedang mengebut progres pembangunan KIT Batang Fase I dimana pembangunan tersebut ditargetkan dapat selesai pada tahun 2021.
Dalam pembangunan ini, PTPP dipercaya untuk mengerjakan Paket I.1.B Pembangunan Jalan KIT Batang dengan lingkup pekerjaan, yaitu pembangunan Jalan Baru sepanjang 3,6 kilometer dan 1 (satu) Jembatan sepanjang 84 (delapan puluh empat) meter.
Proyek pembangunan jalan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Adapun proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 183 miliar tersebut dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2020-2021.
"Dengan progress yang sudah berjalan sampai dengan saat ini, PTPP optimis dapat menyelesaikan pekerjaan lapangan tersebut tepat waktu sehingga para investor dapat segera masuk untuk memulai pembangunan pabrik mereka," ujar Yuyus dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Yuyus melanjutkan, saat ini progress pekerjaan yang sedang dilakukan oleh PTPP, diantaranya melakukan pekerjaan cut & fill serta menyiapkan lahan siap bangun bagi para investor.
"Dengan segera dibukanya Grand Batang City ini, diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di daerah Batang dan Jawa Tengah," imbuhnya.
Proyek pembangunan KIT Batang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh Pemerintah yang bertujuan mendorong penguatan sektor industri di Indonesia.
Oleh karena itu, PTPP selalu mendukung setiap program yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan geliat perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: Tragis! Warga Agam Tewas Diduga Diterkam Buaya di Sungai Batang Masang
KIT Batang terletak di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah yang memiliki total luas lahan untuk dikembangkan seluas 4.300 hektar. Pembangunan KIT Batang dibagi menjadi 3 (tiga) kluster, yaitu Kluster I seluas 3.100 hektare, Kluster II seluas 800 hektare, dan Kluster III seluas 400 hektare.
KIT Batang merupakan salah satu kawasan pilihan yang ditawarkan dapat menjadi sentra industri baru dimana dengan dibukanya kawasan tersebut diharapkan dapat mendatangkan para investor asing untuk berinvetasi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik