- Menaker Yassierli akan konsultasi dengan Presiden Prabowo mengenai THR dan BHR Idul Fitri 2026 pekan depan.
- Konsultasi tersebut melibatkan Menko Perekonomian Airlangga membahas hasil pertemuan dengan aplikator terkait BHR.
- Aplikator berkomitmen memperluas cakupan penerima BHR bagi pengemudi ojek dan kurir daring tahun ini.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait tunjangan hari raya (THR) maupun bonus hari raya (BHR) untuk Hari Raya Idul Fitri 2026.
Konsultasi tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"THR, BHR, tentu saya dan Pak Menko, kita harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden (Prabowo) ya. Beliau hari Senin mungkin kita bisa ditemui, atau hari Selasa," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut pihaknya akan melaporkan hasil pembahasan dengan perusahaan aplikator terkait skema BHR. Pertemuan dengan aplikator telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator (kepada Prabowo)," tuturnya.
Yassierli mengatakan, hasil diskusi dengan aplikator menunjukkan adanya kesepahaman untuk memperluas cakupan penerima BHR tahun ini.
"Kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama ya. Jadi, kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," sambung Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan memperoleh THR maupun BHR dari perusahaan penyedia jasa transportasi daring maupun jasa pengiriman.
Dari hasil pembicaraan dengan aplikator, ia menyebut komitmen untuk pencairan THR dan BHR pada Idul Fitri tahun ini berjalan lebih baik.
Baca Juga: Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respon mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan THR maupun BHR)," kata Yassierli.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan kini berkoordinasi dengan kementerian teknis seperti Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Sekretariat Negara terkait aturan pencairan THR dan BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Adapun dasar hukum pemberian THR maupun BHR tersebut rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan ride hailing dan jasa pengiriman.
"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya, ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kemensetneg. Nanti kita akan lakukan bersama-sama (launching THR/BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online)," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H