Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Adapun batas waktu pelaporan SPT ini berlangsung hingga 31 Maret 2021. Para WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT.
Lantas apakah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga diwajibkan untuk melapor SPT?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT.
Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK.
Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya.
"Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujar Neilmaldrin kepada Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, SPT bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan saja.
Tetapi, SPT juga untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: DJP Online, Begini Cara Lapor SPT Via Daring
"Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," jelas Neilmaldrin.
Namun, tambah Neilmaldrin, jika WP tersebut sudah tidak lagi memenuhi persayaratan penghasilan berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE) yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
-
Dorong Pemberdayaan Perempuan, Pegadaian Dukung Kartini Race 2026: Tonggak Baru Motorsport Indonesia
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
-
3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit
-
Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T