Suara.com - Vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung tripsin babi. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun dalam jumpa pers virtual belum lama ini.
Atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia. Asrorun mengatakan, keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
PT Bio Farma (Persero) pun mulai mengirimkan Vaksin AstraZeneca ke beberapa provinsi. Pengiriman vaksin dari Covax itu dimulai sejak Sabtu (20/3/2021) yang lalu.
Head of Corporate Communication Bio Farma, Iwan Setiawan mengatakan, mengenai target dan rencana pendistribusian vaksin AstraZeneca dalam kemasan multidose, sepenuhnya adalah wewenang dari Kemenkes RI.
Bio Farma melaksanakan pendistribusian mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan meliputi provinsi tujuan, jumlah vial yang didistribusikan, serta kapan waktu pengirimannya.
"Bio Farma mengikuti instruksi dari Kementerian Kesehatan RI untuk pengiriman vaksin AstraZeneca ini. Distribusi pertama vaksin ini, dilaksanakan pada hari Sabtu (20/3) yang lalu untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 45.000 ribu vial, Bali dan NTT masing - masing sebanyak 5.000 ribu vial," ujar Iwan Setiawan dalam keterangannya yang ditulis Selasa (23/3/2021).
Iwan melanjutkan, untuk hari Senin (22/3) pengiriman AstraZeneca kembali dilaksanakan dengan tujuan Prov DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara masing-masing 5.000 vial.
Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca tiba di Indonesia melalui program COVAX, yakni program negara prioritas penerima vaksin Covid-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca Juga: Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI: Kami Ikut Kebijakan Pusat
Kedatangan 1,1 juta dosis ini bagian dari 11,7 juta dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui program COVAX. Kedatangan 11,7 juta dosis ini dimulai saat ini dan rencananya akan selesai pada Mei 2021.
Tidak hanya itu 50 juta dosis vaksin lainnya akan tiba, melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Inggris lewat AstraZeneca, dan terlepas dari program COVAX.
AstraZeneca adalah perusahaan farmasi global pertama yang bergabung dengan COVAX pada Juni 2020 sejalan dengan komitmen bersama perusahaan terhadap akses global yang merata terhadap vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri