Suara.com - Vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung tripsin babi. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun dalam jumpa pers virtual belum lama ini.
Atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia. Asrorun mengatakan, keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
PT Bio Farma (Persero) pun mulai mengirimkan Vaksin AstraZeneca ke beberapa provinsi. Pengiriman vaksin dari Covax itu dimulai sejak Sabtu (20/3/2021) yang lalu.
Head of Corporate Communication Bio Farma, Iwan Setiawan mengatakan, mengenai target dan rencana pendistribusian vaksin AstraZeneca dalam kemasan multidose, sepenuhnya adalah wewenang dari Kemenkes RI.
Bio Farma melaksanakan pendistribusian mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan meliputi provinsi tujuan, jumlah vial yang didistribusikan, serta kapan waktu pengirimannya.
"Bio Farma mengikuti instruksi dari Kementerian Kesehatan RI untuk pengiriman vaksin AstraZeneca ini. Distribusi pertama vaksin ini, dilaksanakan pada hari Sabtu (20/3) yang lalu untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 45.000 ribu vial, Bali dan NTT masing - masing sebanyak 5.000 ribu vial," ujar Iwan Setiawan dalam keterangannya yang ditulis Selasa (23/3/2021).
Iwan melanjutkan, untuk hari Senin (22/3) pengiriman AstraZeneca kembali dilaksanakan dengan tujuan Prov DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara masing-masing 5.000 vial.
Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca tiba di Indonesia melalui program COVAX, yakni program negara prioritas penerima vaksin Covid-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca Juga: Soal Halal-Haram Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI: Kami Ikut Kebijakan Pusat
Kedatangan 1,1 juta dosis ini bagian dari 11,7 juta dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia melalui program COVAX. Kedatangan 11,7 juta dosis ini dimulai saat ini dan rencananya akan selesai pada Mei 2021.
Tidak hanya itu 50 juta dosis vaksin lainnya akan tiba, melalui perjanjian bilateral antara Indonesia dan Inggris lewat AstraZeneca, dan terlepas dari program COVAX.
AstraZeneca adalah perusahaan farmasi global pertama yang bergabung dengan COVAX pada Juni 2020 sejalan dengan komitmen bersama perusahaan terhadap akses global yang merata terhadap vaksin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya