Suara.com - Pakar hukum bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Yudho Taruno Muryanto menilai tindakan dua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto termasuk dalam tindakan penipuan pasar modal.
Yudho menyebut, kedua terdakwa yaitu Joko dan Budhi memenuhi unsur kejahatan dalam pasal 90 dan 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal.
Sejumlah ketentuan tersebut mengatur bahwa emiten dilarang membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diatur dalam pasal 104 yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melanggar pasal 90, 91, pasal 92, 93, 95, 96, pasal 97 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Pengertian penipuan dalam UU Pasar Modal adalah memberikan informasi tidak benar, setengah benar, atau tidak memberikan informasi sama sekali. Adapun kewajiban emiten adalah memberikan keterbukaan informasi yang diatur dalam pasal 86,” jelas Yudho dalam keterangan persnya, Jumat (26/3/2021).
Seperti diketahui, Joko dan Budhi diduga memasukan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam Laporan Keuangan Tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk.
Berdasarkan hasil investigasi Ernst & Young, diketahui adanya penggelembungan (overstatement) piutang Tiga Pilar kepada enam perusahaan yang rupanya merupakan milik dari Joko.
Ernst & Young mencatat nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar, dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp 329 miliar.
Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp 1,78 triliun keapda pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.
Baca Juga: OJK Bongkar Dosa-dosa Mantan Direksi AISA
“Overstatement yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian pada investor dan pelaku pasar, karena dapat membuat kondisi perusahaan terlihat baik yang berakibat pada keputusan para investor untuk melakukan keputusan melakukan transaksi (saham),” sambung Yudho.
Yudho menambahkan, penyampaian laporan keuangan yang tidak semestinya atau secara material tidak benar itu juga turut membuat distorsi pada pasar modal Indonesia yang berakibat menurunnya kepercayaan investor akibat penyampaian fakta yang tidak benar.
Lebih luas, tindakan kedua terdakwa juga berimbas buruk terhadap stabilitas keuangan negara, sebab pasar modal merupakan salah satu indikator perekonomian negara.
Oleh karena itu, Joko dan Budhi sebagai direksi Tiga Pilar yang menandatangani laporan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab.
Kalaupun bukan direksi yang membuat laporan keuangan secara langsung, menurut Yudho direksi berdasarkan kewenangannya dianggap mengetahui laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya.
Terlebih tindakan mencatat enam distribusi afiliasi sebagai pihak ketiga sekaligus menggelembungkan tagihan piutang dilakukan dengan sengaja oleh Joko dan Budhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain