Suara.com - Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan alat tes Covid-19 GeNose C19 di Bandara dan Pelabuhan. Dengan begitu, GeNose C19 bisa menjadi pilihan masyarakat untuk bepergian dengan pesawat dan kapal laut.
Adapun, pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dan diikuti, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan GeNose C19 selama 1x24 jam.
Untuk PT Angkasa Pura I (Persero) akan mulai menggunakan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) pada Kamis 1 April 2021.
"Untuk menghindari penumpukan antrean, calon penumpang yang akan menggunakan layanan GeNose di bandara dianjurkan dapat tiba di bandara 3 sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Rabu (31/3/2021).
Sedangkan untuk PT Angkasa Pura II (Persero) bakal memberlakukan tes GeNose pada dua bandara yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).
"Pelaksanaan tes GeNose C19 di bandara-bandara AP II didukung dengan aplikasi agar pelaksanaan tes dapat lebih teratur secara administrasi dan berjalan lancar. Setiap traveler yang ingin melakukan tes GeNose C19 harus melakukan pemesanan/booking terlebih dahulu melalui aplikasi," ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Berbeda dengan tes pemeriksaan COVID-19 yang menggunakan liur atau memasukkan ke dalam hidung, GeNose C19 ini hanya memerlukan hembusan napas. Berikut ini cara pakai GeNose C19.
Baca Juga: Gara-gara GeNose C19, Penumpang Harus Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Terbang
- Ambil napas dan hembuskan napas dalam keadaan memakai masker.
- Saat pengambilan napas ke-3 dihembuskan ke dalam kantong hingga kantong tersebut penuh udara.
- Selanjutnya, tutup kantong udara agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong udara tersebut untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19.
- Hasilnya akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit dan pemeriksaaan hanya dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.
- Apabila hasil GeNose 19 negatif, maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan dan menggunakannya sebagai syarat perjalanan selama 3x24 jam sejak dikeluarkan print-out.
- Apabila hasil GeNose 19 positif, maka penumpang tidak diperbolehkan naik pesawat atau kapal laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar