Suara.com - Rencana pemerintah yang akan membentuk Badan Karantina Nasional sesuai amanat UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku industri perikanan.
Salah satunya terkait isu rencana pengalihan pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) ke Direktorat lain di KKP.
Namun demikian, keresahan yang ditengarai akan menggelayuti sejumlah pelaku industri perikanan nasional ditepis oleh Kris Budiharjo, Ketua Umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi).
Menurut Kris, pembentukan KHIT memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Karantina yang sampai saat ini masih belum ada.
Selain itu, berdasarkan pengalaman yang ada, pembentukan badan baru minimal membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa berjalan efektif. Belum lagi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berliku dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral kementerian.
Oleh karena itu, Kris pun mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa di masa peralihan yang bisa menimbulkan perbedaan budaya dan kesatuan kerja antara direktorat dengan badan sehingga disinyalir semakin keresahan pengusaha.
“Pertahankan BKIPM (yang memiliki SDM berkompeten serta infastruktur di 34 provinsi) dengan memisahkan fungsi karantina secara perlahan. Atau bahkan menggabungkan PDS ke dalam BIPM sehingga menjadi Badan Inspektorat Peningkatan Mutu dan Daya Saing sambil menunggu terbentukanya KHIT,” kata Kris ditulis Kamis (1/4/2021).
Wacana penggabungan BKIPM dengan PDS menjadi suatu keniscayaan di tengah upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan nasional.
Apalagi jika mengacu ke regulasi perikanan dunia yang hanya mengakui sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) terkait ekspor impor komoditas.
Baca Juga: Diejek Kecentilan Usai Tak Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Bereaksi
HACCP merupakan suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu, tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.
Di Indonesia, industri harus mengantongi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) terlebih dahulu, sebelum mendapatkan HACCP. Selama SKP belum jadi, perusahaan tidak bisa mengekspor produk perikanan ke pasar luar negeri.
Meski saat ini sudah proses pembuatan SKP perikanan sudah online, namun tetap membutuhkan waktu cukup lama.
Saat ini, penerbitan SKP menjadi kewenangan Dirjen PDSPKP. Sedangkan HACCP dikeluarkan BKIPM. Bagi Kris, integrasi pembuatan SKP dengan HACCP di BKIPM dinilai akan lebih murah dan tidak perlu bedol desa. Apalagi data daya saing internasional adanya di BKIPM.
Meski menepis keresahan pelaku industri perikanan, namun Kris juga mengingatkan pemerintah jika perpindahan sistem selama proses pembentukan KHIT atau pun badan baru akan berpotensi menggerogoti Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP) yang dengan susah payah dibangun oleh BKIPM dan telah diakui serta dipercaya oleh 39 negara mitra (UE, Tiongkok, Norwegia, Korea Selatan, Vietnam, Russia, dan Canada) melalui audit setiap tahunnya.
Kini, menjelang digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI dengan KKP pada Rabu (1/4), nelayan dan pelaku industri perikanan pun menggantungkan harapan agar sekali ini saja aspirasinya didengar anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
Empat Kapal Pertamina Tertahan di Timur Tengah saat Perang AS dan Israel vs Iran Berkecamuk
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
Harga Gas Eropa Meroket Usai Kilang Qatar dan Arab Saudi Lumpuh Pasca Serangan Iran
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Airlangga Wanti-wanti Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Iran
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot