-
Setelah verifikasi, pemerintah daerah akan menunjuk BUMD, UMKM dan koperasi yang akan mengelola sumur minyak rakyat.
-
Sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal, bisa memproduksi 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
- Kelak hasil sumur minyak rakyat bisa dijual ke Pertamina.
Suara.com - Kementerian ESDM sedang memverifikasi 34.000 sumur minyak masyarakat yang diajukan untuk dilegalisasi operasionalnya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyebut langkah itu guna memastikan keberadaan sumur minyak yang diajukan.
"Karena dari data yang kami dapat itu, kami harus cek sumurnya benar, potensinya seperti apa, koordinat yang dikasih ke kita benar enggak? Jangan-jangan cuma dikasih titik saja, tapi enggak ada sumurnya, Sekarang kita lakukan proses verifikasi," kata Laode ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).
Setelah proses verifikasi itu, tahap selanjutnya adalah meminta pemerintah daerah untuk menunjuk BUMD, UMKM dan koperasi yang akan mengelolanya.
Dalam operasionalnya nanti akan ada satuan tugas atau Satgas dari Kementerian ESDM yang membantu dan memastikan pengelolaan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Dalam tanda kutip sumur masyarakat ini kita legalkan. Jadi begitu kita sudah legal-kan, ya, harus meliputi aturan-aturan keselamatan yang berlaku di industri minyak dan gas," kata Laode.
Sebagaimana diketahui, upaya legalisasi sumur minyak masyarakat diimplementasikan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Hal itu bertujuan untuk memberikan ruang yang adil dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat. Diyakini kebijakan tersebut akan turut meningkatkan angka lifting minyak nasional.
Sebab berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal, bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
Sebelumnya pada Juli lalu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan sumur minyak masyarakat akan dilegalkan, tentu dengan berbagai persyaratan. Minyak dari sumur-sumur itu kelak bisa dijual ke Pertamina.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
"Agar lifting (minyak) kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil.
Kebijakan ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
"Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga," tegas Bahlil.
Berita Terkait
-
IRESS Minta Kebakaran Sumur Minyak Rakyat di Blora jadi Pembelajaran
-
UMKM Harus Punya Modal Rp 5 Miliar untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Wamen ESDM Optimis Dongkrak Lifting hingga 15 Ribu Barel
-
Tadinya Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Boleh Beroperasi Legal Tapi dengan Syarat
-
Gebrakan Bahlil! Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Produksi 20 Ribu Barel Siap Diserap Negara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026