Suara.com - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas, Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri.
Andri yang baru melaporkannya kepada pihak berwajib di 2021, menuding seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPU, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% pada 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).
Belakangan terungkap, Andri Cahyadi yang merupakan Direktur di Energi Guna Laksana ternyata pernah diputus bersalah.
Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Bjm Tanggal 02 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Banjarmasin, ternyata Andri Cahyadi pernah melakukan gugatan Wanprestasi juga kepada sebuah perusahaan yakni Berkah Anugrah Rizqy Abadi Cool (Baracool).
Sayangnya, gugatan tersebut ditolak pengadilan, justru Andri Cahyadi lah yang diputus bersalah. Gugatan Balik dilayangkan langsung oleh H Sar’ie selaku owner dari Baracool. Di mana menyatakan Andri Cahyadi melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan Andri Cahyadi yang mengalihkan kepemilikan 40% saham atau 200 lembar saham PT IMM yang sudah menjadi hak H. Sar'ei kepada pihak lain tanpa
sepengetahuan dan persetujuan H. Sar'ei adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Majelis Hakim dalam putusan pada 2 Januari 2020 juga menghukum Andri Cahyadi dan Energi Group untuk membayar kerugian materiil kepada H. Sar'ei dengan total Rp 294 miliar.
Untuk informasi, nama Andri Cahyadi ramai diperbincangkan karena melaporkan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja selaku Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas pun memberikan bantahan dan hak jawab yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial.
Baca Juga: Dugaan TPPU Sinarmas, Pengusaha Solo Kaget Dicopot dari Komut PT EEI
Dia mengatakan Andri Cahyadi telah membuat laporan polisi dengan tuduhan seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPI, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO).
"Jawabannya adalah, pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apapun atas berkurangnya saham tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," kata Hotman ditulis Senin (5/4/2021).
Hotman menambahkan karena hutang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikan ke pihak lain akibatnya saham Andri Cahyadi berkurang. Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi hutang dan krediturnya pun bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis