Suara.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Pelarangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun, meski mudik dilarang, operasional transportasi tetap berjalan, mulai dari bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini perusahaan belum membuka penjualan tiket kereta jarak jauh untuk masa lebaran.
Menurutnya, tiket kereta jarak jauh yang tersedia baru sampai akhir April 2021.
"Pelayanan pemesanan tiket KA Jarak Jauh, sejauh ini baru dilayani sampai dengan 30 April 2021," ujar Joni saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Joni mengaku, KAI masih menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan untuk kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun ini.
"Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah terkait pengaturan moda transportasi kereta api pada masa lebaran dari Kementerian Perhubungan," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan ini adalah dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus pandemi Covid-19.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Sudah Divaksin Covid-19, Amankah Untuk Bisa Mudik?
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!