Suara.com - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd kembali melakukan gugatan terhadap keluarga cendana.
Gugatan senilai Rp 584 miliar tersebut diketahui dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Ada enam pihak yang digugat Mitora, yakni ke Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H. Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih.
Sementara, turut tergugat lain yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Gugatan ini di daftarkan pada 8 Maret 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000.- (delapan puluh empat milyar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.- (lima ratus milyar rupiah)," bunyi petitum tersebut dikutip Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, pihak Mitora pun juga meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
"Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," bunyi petitum yang lain.
Sebelumnya, Mitora juga pernah melakukan gugatan lewat PN Jakarta Pusat, kala itu Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
Baca Juga: Taman Mini Diambil Pemerintah dari Keluarga Cendana, Karyawan Tetap Kerja
Tiga orang putra/putri mantan Presiden Soeharto yang digugat oleh Mitora ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto
-
Pra Penjualan CBDK Melonjak 309 Persen di Kuartal IV 2025
-
Harga Pangan Nasional Melandai, Cabai Rawit Merah Mahal Jelang Ramadan
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor