Suara.com - Undang-undang perbenihan yang mengkriminalisasi petani atas penggunaan beragam tanaman diyakini berpotensi mengancam keamanan pangan. Aktivis pangan pun menyerukan dikembalikannya hak petani atas benih dan tanaman.
Selama ribuan tahun manusia bercocok tanam, sifat intrinsik benih (kemampuan mereproduksi diri sendiri) mencegahnya untuk mudah dikomodifikasi.
Benih dapat dengan bebas dipertukarkan dan dibagikan. Namun, semua itu berubah pada tahun 1990-an ketika undang-undang yang bertujuan melindungi tanaman hasil rekayasa hayati baru diperkenalkan.
Saat ini empat perusahaan, yakni Bayer, Corteva, ChemChina, dan Limagrain mengendalikan lebih dari 50% benih dunia.
Monopoli yang mengejutkan ini mendominasi pasokan pangan global.
"Kontrol atas benih adalah kontrol atas persediaan makanan. Pertanyaan tentang siapa yang menghasilkan varietas tanaman baru sangat penting bagi masa depan kita semua," kata Jack Kloppenburg, sosiolog pedesaan dan profesor di Universitas Wisconsin-Madison.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, 75% varietas tanaman dunia menghilang antara tahun 1900 dan 2000.
Kekayaan tanaman yang diadaptasi secara lokal digantikan oleh varietas standar. Para ahli memperingatkan bahwa hal itu dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi ketahanan pangan, terutama saat planet memanas.
Kontrol ketat atas tanaman
Baca Juga: Tetra Pak Index 2020 Ungkap Dilema Keamanan Pangan Akibat Pandemi
Produsen utama benih hasil rekayasa genetika dan rekayasa hayati, seperti Bayer dan Corteva, sangat membatasi petani dalam menggunakan varietas yang mereka jual.
Biasanya, pembeli harus menandatangani perjanjian yang melarang mereka menyimpan benih dari hasil panennya untuk ditukar atau disebarkan kembali pada tahun berikutnya.
Sebagian besar negara hanya mengizinkan hak paten (hak kepemilikan eksklusif) pada benih hasil rekayasa genetika.
Namun, varietas tanaman lain juga dapat dikontrol secara ketat oleh undang-undang kekayaan intelektual lainnya yang disebut Perlindungan Varietas Tanaman.
Organisasi Perdagangan Dunia mewajibkan negara-negara anggota untuk memiliki sejenis undang-undang yang melindungi varietas tanaman.
Semakin banyak dari mereka yang memenuhi persyaratan ini dengan mendaftar ke Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman (UPOV), yang bertujuan untuk membatasi produksi, penjualan, dan pertukaran benih.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Jangan Salah Simpan, Ini Tips agar Makanan Tidak Cepat Rusak
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Rupiah Jeblok Rp18.000 per Dolar AS, Ekonomi 200 Juta WNI Dipertaruhkan
-
Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp 2,75 Juta per Gram
-
Rupiah Akhirnya Jebol ke Rp18.000, Purbaya Tak Mau Disalahkan
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Ikut Laporkan Kasus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Bukan Cuma soal Gizi, Prabowo Ungkap Dampak Ekonomi Dahsyat Kalau MBG Berjalan Benar
-
Emiten SMMT dan MGRO Beri Komentar Soal DSI
-
BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS
-
Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga
-
Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuki Tahap Uji Coba, Waskita Karya Catat Progres Konstruksi 93,07 Persen