"Artinya, mereka dapat mengontrol beberapa varietas untuk dikomersialkan dan bisa mendapatkan laba atas investasi yang mereka buat - karena butuh waktu hingga 10 atau 15 tahun untuk mengembangkan varietas baru," kata Peter Button, Wakil Sekretaris Jenderal UPOV.
Untuk memenuhi kriteria UPOV, benih komersial harus berbeda secara genetik, harus seragam, dan stabil.
Kebanyakan benih biasa tidak masuk dalam kategori ini. Selain Perlindungan Varietas Tanaman, undang-undang pemasaran benih di banyak negara melarang penjualan benih yang belum disertifikasi.
Satu-satunya pilihan legal adalah dengan membeli benih dari perusahaan agribisnis, yang artinya semakin banyak sumber makanan dunia bergantung pada keragaman genetik yang terbatas dan sedikit.
‘Pertanian neokolonial’
Tidak ada kewajiban secara hukum untuk bergabung dengan UPOV. Namun, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Jepang, serta negara-negara anggota Uni Eropa, termasuk di antara negara-negara yang menggunakan perjanjian perdagangan bilateral dan regional untuk menekan negara-negara di Dunia Selatan, seperti Zimbabwe dan India, untuk bergabung.
Sejumlah kritikus menyoroti pemberlakuan aturan seragam pada skala global.
"Kami melihat ini sebagai neokolonialisme yang menghancurkan mata pencaharian dan lingkungan kami," kata Mariam Mayet, Direktur Pusat Keanekaragaman Hayati Afrika di Afrika Selatan.
"Biarkan orang-orang menafkahi diri mereka sendiri"
Baca Juga: Tetra Pak Index 2020 Ungkap Dilema Keamanan Pangan Akibat Pandemi
Mayet menyerukan pengecualian terhadap undang-undang benih untuk memungkinkan otonomi petani melestarikan pertanian pribumi yang merupakan "landasan untuk memastikan integritas ekologi, keberlanjutan alam, keanekaragaman hayati, lanskap, dan ekosistem."
Di seluruh dunia, gerakan kedaulatan pangan seperti La Via Campesina transnasional, Aliansi Pertanian Berkelanjutan dan Holistik di India, Jaringan Dunia Ketiga di Asia Tenggara, dan Let's Liberate Diversity! di Eropa, mengadvokasi jaringan benih yang memungkinkan petani dan komunitas melewati perusahaan agribisnis raksasa dan mengelola benih dengan cara mereka sendiri.
Seperti yang dilakukan oleh sosiolog pedesaan Jack Kloppenburg selama enam tahun terakhir, yang telah mengemas benih dan mengirimkannya ke petani melalui Open Source Seed Initiative (OSSI).
Setiap paket benih OSSI memuat pernyataan yang berbunyi: "Dengan membuka paket ini, Anda berjanji bahwa Anda tidak akan membatasi penggunaan benih ini dan turunannya oleh orang lain dengan paten, lisensi, atau cara lain apa pun.
Anda berjanji bahwa jika Anda mentransfer benih atau turunannya, Anda akan mengakui sumber benih ini."
Kloppenburg mengakui bahwa model OSSI tidak sempurna, lantaran benih yang disebarkan tidak dilindungi hukum, mereka rentan terhadap perampasan oleh kepentingan komersial.
Namun, ia percaya langkah ini sebagai cara berbagi untuk kebaikan bersama. (ha/gtp)
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Jangan Salah Simpan, Ini Tips agar Makanan Tidak Cepat Rusak
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS
-
Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga
-
Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuki Tahap Uji Coba, Waskita Karya Catat Progres Konstruksi 93,07 Persen
-
Risiko Besar jika Rupiah Tembus Rp18.000, Siapa yang Dirugikan?
-
Digitalisasi di Desa Pleret Bantul, Warga Bisa Urus Layanan Kalurahan Lewat HP dari Rumah
-
Moody's Beri Prospek Negatif, Fitch dan S&P Anggap Danantara 'Stabil': Ini Alasannya
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan