Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan secara resmi kembali membuka program Mudik Motor Gratis (Motis), yang kali ini dikhususkan untuk menyambut momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Program ini bertujuan memberikan fasilitas pengiriman sepeda motor secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik atau bepergian kembali ke kampung halaman.
Pendaftaran program Motis Nataru 2025/2026 ini telah dibuka sejak 1 Desember hingga 29 Desember 2025. Sementara itu, layanan pengangkutan kendaraan roda dua akan berlangsung mulai 23 Desember hingga 30 Desember 2025.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator, menyediakan total kapasitas angkut hingga 5.568 unit motor dan 12.720 penumpang.
Rute Pelayanan dan Jadwal Angkutan
DJKA menyediakan dua jalur utama pelayanan yang dapat dipilih oleh calon peserta Motis:
Lintas Utara: Mencakup rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (penumpang)—Bekasi (penumpang)—Cirebon Prujakan—Tegal—Pekalongan—Semarang Tawang.
Lintas Tengah: Melayani rute Jakarta Gudang—Pasar Senen (Penumpang)—Cirebon Prujakan—Purwokerto—Kebumen—Kutoarjo—Lempuyangan—Purwosari.
Selain periode angkutan motor pada 23–30 Desember 2025, program ini juga akan berjalan pada 2–5 Januari 2026. Pendaftaran program mudik gratis ini dibuka hingga 4 Januari 2026 di 14 stasiun yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 5 Merk Motor Matic Murah untuk Mahasiswa, Irit, Gampang Dirawat Saat Hujan
Sebagai tambahan insentif, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyebutkan bahwa KAI juga menyediakan diskon 30% untuk perjalanan kereta api kelas ekonomi komersial bagi masyarakat umum, dengan kuota mencapai 1.509.080 pelanggan.
Syarat Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026
Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi https://motis.djka.kemenhub.go.id. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi:
- Setiap peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SIM C yang masih berlaku.
- Sepeda motor yang didaftarkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
- Peserta wajib memiliki/menunjukkan bukti mudik menggunakan moda transportasi lainnya jika hanya mendaftarkan motor.
- Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah 3 tahun).
- Pembelian tiket kereta api untuk penumpang wajib sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar, dan penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta.
- Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, maupun diubah nama penumpang.
DJKA menekankan bahwa peserta yang terdaftar wajib tidak sedang mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak mana pun.
Selain itu, peserta yang mengundurkan diri atau membatalkan keikutsertaan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti program ini pada tahun berikutnya.
Prosedur Penyerahan Motor dan Ketentuan Tambahan
Berita Terkait
-
Terpopuler: Harga Xenia RWD Generasi Terakhir Berapa? Rekomendasi Motor 2 Tak Cocok untuk Dikoleksi
-
Trio Motor 2 Tak Legendaris yang Mudah Dirawat: Dikoleksi Oke, Dijual Mahal pun Laku!
-
5 Motor Matic yang Tangguh Segala Medan, Siap Dibawa Liburan Akhir Tahun
-
Irit Vs Ngebut, Mending Honda Vario 125 Terbaru atau Yamaha Lexi LX 155 di Kelas Rp26 Jutaan?
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
BGN Operasikan 276 SPPG sebagai Dapur Darurat Layani Pengungsi di Sumatera
-
IESR: Pernyataan Hashim Soal Fosil Bertentangan dengan Komitmen Energi Prabowo
-
Menko Zulhas: Ahli Gizi di MBG Wajib Ada!
-
OVO Tutup 2025 dengan Pertumbuhan Positif, Perluas Akses Inklusi Keuangan bagi Pengguna dan UMKM
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Diramal Meleset dari Target APBN
-
Admedika Bangun Sistem Bridging Real-Time: Percepat Proses Layanan dan Klaim di Bethsaida Hospital
-
Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom Ditinjau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-
BEI Akui Terima Laporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Mirae Rp71 Miliar
-
Perubahan Aturan Saham Disetujui DPR, Ambang Batas Free Float Jadi 10-15 Persen
-
Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp 11,4 Triliun