Suara.com - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 untuk dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk mensukseskan instruksi ini, pemerintah akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021, yang akan mengawasi pemberian THR ini.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (12/4/2021).
Untuk itu lanjut Ida, keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR ini sangat penting untuk dilakukan.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," katanya.
Ida pun menuturkan bagi pengusaha yang belum mampu untuk melakukan pemberian THR kepada pekerjanya, diharapkan ada komunikasi lebih lanjut kepada para pekerja, sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," katanya.
Dirinya pun menegaskan kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha bayar THR 2021 dengan besaran sesuai UU dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
"Untuk kasih kepastian hukum dan koordinasi pemda dan pempus, maka diminta kepala pemda untuk rekomendasikan dinas ketenagakerjaan dan laporkan ke Kementerian Ketenagerkerjaan," pungkasnya.
Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Terkini
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global