Suara.com - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 untuk dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk mensukseskan instruksi ini, pemerintah akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021, yang akan mengawasi pemberian THR ini.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (12/4/2021).
Untuk itu lanjut Ida, keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR ini sangat penting untuk dilakukan.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," katanya.
Ida pun menuturkan bagi pengusaha yang belum mampu untuk melakukan pemberian THR kepada pekerjanya, diharapkan ada komunikasi lebih lanjut kepada para pekerja, sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," katanya.
Dirinya pun menegaskan kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha bayar THR 2021 dengan besaran sesuai UU dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
"Untuk kasih kepastian hukum dan koordinasi pemda dan pempus, maka diminta kepala pemda untuk rekomendasikan dinas ketenagakerjaan dan laporkan ke Kementerian Ketenagerkerjaan," pungkasnya.
Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Rumah Murah di Bawah Rp 100 Juta Mulai Diburu Masyarakat
-
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.509 Triliun per Februari, Masih Aman?
-
Anhar Sudradjat: Investasi Rumah Lebih Menguntungkan Dibanding Emas
-
Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!