Suara.com - Pemerintah secara resmi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 untuk dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Untuk mensukseskan instruksi ini, pemerintah akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan THR 2021, yang akan mengawasi pemberian THR ini.
"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzi dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (12/4/2021).
Untuk itu lanjut Ida, keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemberian THR ini sangat penting untuk dilakukan.
"Kami mohon kerja sama daerah pastikan pengusaha bayar THR ke buruh sesuai perundangan," katanya.
Ida pun menuturkan bagi pengusaha yang belum mampu untuk melakukan pemberian THR kepada pekerjanya, diharapkan ada komunikasi lebih lanjut kepada para pekerja, sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Dan wajibkan pengusaha tidak mampu bayar THR lakukan dialog dengan buruh untuk sampai kesepakatan yang dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sehari sebelum THR," katanya.
Dirinya pun menegaskan kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha bayar THR 2021 dengan besaran sesuai UU dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
"Untuk kasih kepastian hukum dan koordinasi pemda dan pempus, maka diminta kepala pemda untuk rekomendasikan dinas ketenagakerjaan dan laporkan ke Kementerian Ketenagerkerjaan," pungkasnya.
Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Full Seminggu Sebelum Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
-
Krisis Air Bersih Jadi Rem Pemulihan Ekonomi Pascabanjir Sumatera
-
Purbaya: Tahun Ini IHSG 10.000 Enggak Susah-susah Amat
-
Krakatau Steel Jaminkan Aset Senilai Rp 13,94 Triliun ke Danantara