Suara.com - Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat untuk pintar dalam membeli produk direct selling/penjualan langsung.
APLI meminta masyarakat untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotik, marketplace maupun pedagang kaki lima.
Hal itu menanggapi adanya seorang penjual salah satu produk perusahaan penjualan langsung yang berurusan dengan hukum dan dihukum tujuh bulan penjara. Karena, penjual itu menjual produk bukan dari perusahaan atau jalur resmi yang telah diatur oleh peraturan dan perundangan.
"Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotik, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung," kata Sekjen APLI Ina Rachman ditulis Rabu (21/4/2021).
Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai.
Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.
"Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100 persen, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra," tegasnya.
Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.
"Jadi yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkap dia.
Baca Juga: Harbolnas Ramadan 2021: Jadwal, Sistem Pemberian, dan Besarnya Anggaran
Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Cabai Rawit Masih Tinggi, Harga Pangan Nasional Mulai Turun Bertahap
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
-
Emas Antam Semakin Mahal, Harganya Tembus Rp 3.028.000/Gram
-
Lippo Malls Agresif Ekspansi Bisnis pada 2026, Kembangkan Pusat Perbelanjaan di Lampung
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Alami Tekanan ke Level Rp16.843
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Rp3 Jutaan Masih Bisa Menguat?
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
IHSG Melesat ke Level 8.300 pada Senin Pagi
-
Regulasi Terlalu Restriktif Dinilai Berpotensi Picu PHK, Petani Tembakau Ikut Terdampak
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya