Suara.com - Pemerintah benar-benar melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Bahkan, pembatasan mudik dipercepat mulai dari 22 April hingga 22 Mei 2021.
Namun bagaimana nasib bagi masyarakat yang telah memesan tiket pesawat? Apakah tiket pesawat tersebut bisa dikembalikan?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, masyarakat yang telah terlanjut membeli tiket bisa mengajukan pengembalian uang atau refund tiket pesawat.
Dia meyakinkan, pengembalian tiket pesawat tidak akan dipungut biaya oleh pihak maskapai dan akan dikembalikan secara utuh.
"Dengan adanya peniadaan mudik masyarakat yang mau melaukukan rerouting refund reschedule tidak dikenakan biaya. Sementara ada kepentingan di selama larangan mudik silakan dilakukan. Refund juga tanpa pemotongan," ujar Novie dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Novie mengingatkan, maskapai untuk tidak mempersulit masyarakat dalam proses refund tiket tersebut. Akan tetapi, jika masyarakat tidak mendapatkan uang refund yang sesuai, maka bisa melaporkan ke Kemenhub.
"Kalau ada yang tidak sesuai silakan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami," katanya.
Novie juga memastikan, selama larangan mudik Bandara tetap beroperasi dan tak ada penutupan rute penerbangan.
"Bandara juga tidak ditutup dan rute tetap. Yang dikendalikan hanya frekuensinya," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Larangan Mudik, Lion Air Buka Layanan Perubahan Jadwal dan Refund
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026