Suara.com - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP Nomor 59 tahun 2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
"Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita," ujar Ida dalam keterangannya seperti dikutip dalam situs kemnaker.go.id, Minggu (2/5/2021).
Menaker menjelaskan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antar negara sangat dinamis.
Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
"Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," jelas Ida.
Sementara, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono menambahkan hadirnya PP nomor 59 tahun 2021 merupakan langkah awal keberpihakan negara terhadap Pekerja Migran sebagai salah satu penyembang devisa terbesar.
Baca Juga: 25 Pekerja Migran Indonesia Asal Bangkalan Jalani Karantina COVID-19
Berita Terkait
-
25 Pekerja Migran Indonesia Asal Bangkalan Jalani Karantina COVID-19
-
Makna Hari Buruh: Peringatan Perjuangan Hak dan Keadilan Kaum Pekerja
-
Ratusan Pekerja Migran Pulang dari Malaysia Dikarantina di Pontianak
-
50 Ribu Buruh di 24 Provinsi akan Peringati Hari Buruh 1 Mei
-
Pulang dari Malaysia, Puluhan PMI Dikarantina di Badau
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026