Suara.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyerahkan santunan kepada 8 ahli waris tenaga medis yang gugur dalam menangani Covid-19 di tempat kerja.
Total manfaat yang diberikan kepada delapan ahli waris adalah sebesar Rp 2,44 miliar.
Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih mengatakan, perseroan memberikan santunan kepada ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) yang terdiri atas Asuransi Dwiguna dan Asuransi Kematian serta manfaat JKK, yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa bagi anak korban.
"Semoga santunan ini bermanfaat dan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris," ujar Kosasih dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Lebih lanjut, Kosasih mengatakan, Taspen merupakan operator yang diberi amanah untuk mengelola JKK dan JKM bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hal ini bermula sejak disahkannya PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN," kata Kosasih.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan Pejabat Negara, PT Taspen (Persero) terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan layanan terbaiknya dengan 4 program perlindungan yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selama masa pandemi, Taspen secara aktif dan konsisten membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19.
Di tahun 2021, TASPEN telah melaksanakan Program CSR, yaitu Pemberian Vaksinasi Gratis pada 2.500 Lansia di DKI Jakarta dan Program Pemberian Bantuan Ambulans kepada beberapa instansi, diantaranya adalah POLRI dan BKN pada bulan Maret lalu.
Baca Juga: Dukung Tenaga Medis di Wisma Atlet, Menaker Serahkan Ribuan Paket Lebaran
Selain itu, Perseroan juga menghadirkan Layanan Taspen Pesona, yaitu Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui e-klim tanpa perlu datang ke Kantor Taspen.
"Layanan ini merupakan komitmen kami dalam mengutamakan keselamatan dan kenyamanan peserta, di mana layanan dilakukan secara digital melalui layanan e-klim Taspen, Taspen Care dan Taspen Otentikasi," tutup Kosasih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Waspada! Pemerintah Mulai Sidak SPKLU, Isi Daya Mobil Listrik Bisa Tak Sesuai Bayaran?
-
Wujudkan Semangat Berbagi Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak Tinggi Jelang Iduladha
-
Listrik Sumatera Pulih Usai Blackout, PLN Pastikan Sistem Kini Stabil
-
Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100
-
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram
-
Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya
-
Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran