Pajak adalah alat yang ampuh untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendistribusikan kembali kekayaan dari yang kaya ke yang miskin.
Namun, penerimaan pajak Indonesia masih harus menempuh jalan panjang sebelum mencapai hasil ini.
Indonesia memiliki rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau perbandingan penerimaan pajak dengan ekonomi keseluruhan yang sangat rendah (10,8% pada 2018) dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya dan bahkan yang terendah di antara negara-negara Asia Tenggara.
Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia memiliki rasio pajak terhadap PDB masing-masing 13,2% dan 12,5% pada 2018.
Salah satu komponen penerimaan pajak nasional adalah pajak penghasilan orang pribadi. Anehnya, proporsi pajak penghasilan pribadi hanya menyumbang kira-kira sepuluh persen dari total penerimaan pajak Indonesia menurut The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun lalu. Selain itu, aturan pajak untuk pendapatan pribadi hanya berubah sedikit dalam tiga puluh tahun terakhir, terutama di negara berkembang.
Saat ini, Indonesia hanya mengenakan pajak penghasilan 30% untuk penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak pendapatan untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta setahun.
Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%.
Parlemen perlu menyiapkan undang-undang baru untuk memajaki orang kaya Indonesia - orang-orang yang hanya 1% dari populasi. Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini.
Baca Juga: Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi
Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah COVID-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik
-
Rakyat Nunggak Pajak Kena Denda, Apa Sanksi Jika Pemerintah Gagal Kelola?
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Rupiah Menguat ke Rp17.980 per Dolar AS, Ditopang Lonjakan Cadangan Devisa
-
Telkom University Gandeng NUS, Telkom Dorong Talenta Digital Indonesia Berdaya Saing Global
-
RI Sebenarnya Punya Senjata untuk Mitigasi Pemadaman Listrik
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede
-
Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding
-
Zulhas Dorong Sektor Lain Ikuti Langkah Cepat Jalankan Perdagangan Karbon
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik