Pajak adalah alat yang ampuh untuk mengurangi ketimpangan pendapatan dan mendistribusikan kembali kekayaan dari yang kaya ke yang miskin.
Namun, penerimaan pajak Indonesia masih harus menempuh jalan panjang sebelum mencapai hasil ini.
Indonesia memiliki rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau perbandingan penerimaan pajak dengan ekonomi keseluruhan yang sangat rendah (10,8% pada 2018) dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya dan bahkan yang terendah di antara negara-negara Asia Tenggara.
Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia memiliki rasio pajak terhadap PDB masing-masing 13,2% dan 12,5% pada 2018.
Salah satu komponen penerimaan pajak nasional adalah pajak penghasilan orang pribadi. Anehnya, proporsi pajak penghasilan pribadi hanya menyumbang kira-kira sepuluh persen dari total penerimaan pajak Indonesia menurut The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tahun lalu. Selain itu, aturan pajak untuk pendapatan pribadi hanya berubah sedikit dalam tiga puluh tahun terakhir, terutama di negara berkembang.
Saat ini, Indonesia hanya mengenakan pajak penghasilan 30% untuk penduduk dengan penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Negara lain seperti Jepang dan Swedia dapat mengenakan biaya hingga sekitar 60% untuk pajak penghasilan warganya. Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, juga baru-baru ini mengumumkan proposal untuk menaikkan pajak pendapatan untuk orang-orang yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta setahun.
Artinya, untuk Indonesia masih ada ruang untuk menaikkan pajak penghasilan maksimal secara bertahap menjadi 45% atau bahkan 50%.
Parlemen perlu menyiapkan undang-undang baru untuk memajaki orang kaya Indonesia - orang-orang yang hanya 1% dari populasi. Mereka yang memiliki pendapatan dan kekayaan yang secara tidak proporsional dan jauh lebih besar daripada kebanyakan orang lain di negara ini.
Baca Juga: Menkeu Mau Kerek Tarif PPN, INDEF: Beban Ekonomi Masih Besar Imbas Pandemi
Akibat pelemahan ekonomi Indonesia saat ini di tengah COVID-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, sekarang adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mulai mempertimbangkan pajak baru untuk orang super kaya.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.
Berita Terkait
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru Tahun 2027
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik
-
IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir
-
Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya
-
Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float
-
Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif
-
Menteri UMKM Dibuat Kesal TikTok Shop, Ini Alasannya
-
Asing Kabur Bawa Dana Rp 51,42 T dari Pasar Saham Hari Ini, ANTM Paling Banyak
-
Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
-
Impor Minyak Rusia Tanpa Pertamina, Pemerintah Siapkan BLU Khusus