- DJP Kemenkeu aktif menagih 200 wajib pajak penunggak terbesar melalui penegakan hukum administrasi perpajakan sepanjang 2025.
- Periode 12-21 November 2025, Kanwil DJP WPB memblokir serentak 33 rekening bank milik 17 Wajib Pajak penunggak.
- Hingga Desember 2025, telah disita 35 aset penunggak pajak, termasuk tanah, kendaraan, mesin, dan rekening bank senilai signifikan.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus mengejar para konglomerat yang termasuk dalam 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Hal ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB atau Kanwil LTO) sepanjang tahun 2025. Mereka aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan dan makin gencar melakukan optimalisasi penagihan aktif.
Plt Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bonarsius Sipayung memaparkan selama periode 12-21 November 2025, pihaknya memblokir serentak 33 rekening bank milik 17 Wajib Pajak (WP) dari total empat kantor pelayanan pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.
“Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pemblokiran rekening bank membuat WP tidak dapat melakukan transaksi debit dan kredit pada rekening yang diblokir sampai Juru Sita Pajak Negara (JSPN) meminta dibuka blokirnya kepada pihak bank.
Ia menyebut pemblokiran rekening bertujuan mendorong percepatan pelunasan utang pajak sekaligus, memastikan adanya jaminan yang memadai atas utang pajak, dan memberikan deterrent effect agar Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya.
"Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak," imbuhnya.
Sita aset penunggak pajak
Selain itu, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar melaksanakan penyitaan aset Wajib Pajak penunggak pajak sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih menyebut, penyitaan dilakukan setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tidak direspons dengan pelunasan utang pajak.
Baca Juga: DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
Hingga 12 Desember 2025, mereka telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak. Penyitaan tersebut meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/atau mesin, serta 29 rekening bank.
Kegiatan penyitaan oleh JSPN dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu WP di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu WP di Bali.
Johan mengatakan bahwa segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Hanya saja itu tidak direspons oleh Wajib Pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset WP.
“Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP—termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa—telah ditempuh, namun Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara,” beber dia.
Purbaya kejar konglomerat penunggak pajak
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bakal mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional.
Saat konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 lalu, ia menyebut ini dilakukan sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara Tahun 2025.
Berita Terkait
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama
-
Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti