Suara.com - Diketahui, asuransi mempunyai manfaat untuk melindungi diri dari hal-hal yang merugikan keuangan jika terjadi hal-hal tidak terduga. Berikut ini beberapa jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu ketahui.
Tak dapat dipungkiri, kehidupan yang kita jalani tak melulu berjalan mulus. Ada masanya cobaan atau musibah datang menerjang. Pada saat musibah datang inilah, keberadaan asuransi menjadi sangat berguna, terutama dari sisi finansial.
Asuransi sendiri merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mana pihak tertanggung membayarkan premi/kontribusi/iuran untuk memperoleh penggantian atas risiko kerusakan, kehilangan, atau kerugian akibat suatu peristiwa tidak terduga
Bagi Anda yang berminat dengan layanan asuransi, berikut ini jenis asuransi di Indonesia yang perlu kamu tahu.
Jenis asuransi jiwa ini memberikan keuntungan finansial kepada tertanggung atas kematiannya. Jenis asuransi jiwa ini memiliki sistem pembayaran bermacam-macam.
Adapun sistemnya yaitu ada perusahaan asuransi yang menyediakan layanan pembayaran setelah kematian, yang mana memungkinkan tertanggung untuk bisa klaim dana sebelum kematiannya.
Asuransi kesehatan ini menangani kesehatan tertanggung karena suatu penyakit serta menanggung biaya perawatan. Adapun penyakit sakit tertanggung yang mendapat asuransi yaitu sakit, cedera, cacat, hingga kematian karena kecelakaan.
Baca Juga: Simak Daftar Asuransi Terbaik 2021: AIA Financial hingga Allianz
Asuransi kesehatan diketahui juga dapat dibeli untuk kepentingan atau kebutuhan tertanggung atau untuk kepentingan orang ketiga.
Asuransi pendidikan menjadi salah satu asuransi yang paling banyak anggotanya, karena asuransi ini menjadi aset pendidikan anak.
Biaya premi yang dibayarkan tertanggung ke pihak asuransi ditentukan dari tingkatan pendidikan yang ingin diperoleh untuk anaknya.
Asuransi kendaraan di Indonesia yang paling populer yaitu asuransi mobil yang fokusnya untuk tanggungan cedera orang lain atau kerusakan kendaraan orang lain yang dilakukan si tertanggung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan