Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategi dan penanganan kembalinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari negara penempatan selama pandemi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Di mana, Pemerintah pusat bersama Pemprov/Pemkab/Pemkot memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan, sejak 23 Maret 2020 lalu, Kemnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan permohonan pemeriksaan kesehatan di debarkasi bagi PMI pulang.
"Surat ditindaklanjuti dengan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada 27 Maret," tutur Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Langkah perlindungan PMI lainnya yang dilakukan Kemnaker yakni berkoordinasi dengan Atas Ketenagakerjaan di 12 Perwakilan RI untuk mengimbau PMI yang akan kembali ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya secara daring atau luring (google form).
"Kami juga berkoordinasi dengan BP2MI untuk penanganan saat kedatangan dan kepulangan ke daerah asal, agar kordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Peran penting Kemnaker lainnya yang sudah dijalankan Kemnaker yakni melakukan koordinasi dengan seluruh Kadisnaker di tingkat provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kepulangan/pemulangan PMI, memonitor kondisi PMI yang melibatkan Dinas Kesehatan, dan memberikan imbauan kepada PMI untuk mendaftarkan diri pada program pemberdayaan.
Langkah perlindungan lainny bagi PMI yang sudah dilakukan Pemerintah yakni memberikan bantuan bahan pokok kepada PMI terdampak Covid-19 di negara-negara penempatan, dan pengalokasian program perluasan kesempatan kerja bagi pekerja dan calon pekerja serta anggota keluarganya.
"Bantuan tersebut berupa program padat karya infrastruktur, pada karya produktif, inkubasi bisnis, teknologi tepat guna (TTG), dan tenaga kerja mandiri (TKM), " kata Ida Fauziyah.
Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR, Felly Esthelita Runtuwene, Menaker Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya telah memberikan bantuan dana pemulangan kepada Disnaker untuk pemulangan warganya ke daerah asal.
Baca Juga: Kemnaker Gandeng Serikat Pekerja Untuk Siapkan Bahan Pertemuan ILC ke-109
"Kemnaker juga menugaskan Satgas PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di debarkasi untuk memantau kedatangan PMI (Disnaker Kepri, Batam, Jatim dan Sanggau)," katanya.
Berita Terkait
-
Disambut Isak Tangis, Pekerja Migran Asal Cianjur Meninggal di Arab Saudi
-
Perhatikan Kepulangan Pekerja Migran, Pemprov Jateng Sediakan Bus Khusus
-
Belasan Pekerja Migran Asal Tuban Positif Covid-19
-
Pulang dari Malaysia, Dua Pekerja Migran Asal Banyuwangi Positif Covid-19
-
Puluhan Ribu Pekerja Migran Bakal Pulkam, Corona Mengancam
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!